Sukses

Machfud Suroso Ngotot Tak Ada Rp 200 Juta untuk Anas

Pernyataan ini berbeda dengan Ronny Wijaya. Dia mengatakan, ada uang Rp 200 juta yang diminta Machfud pada April dan Mei 2010.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan 2 saksi yakni Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL), Ronny Wijaya dan Machfud Suroso dalam kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam persidangan, keduanya memberikan keterangan berbeda.

Aksi saling bantah diawali saat Hakim Ketua Haswandi menanyakan ihwal uang Rp 200 juta yang diberikan kepada Anas Urbaningrum, yang diduga untuk pemenangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres Partai Demokrat 2013 di Bandung. Hakim menanyakan hal itu kepada Machfud, namun dengan tegas dibantah.

"Tidak ada," kata Machfud di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8/3014).

Pernyataan ini berbeda dengan Ronny Wijaya. Dia mengatakan, ada uang Rp 200 juta yang diminta Machfud pada April dan Mei 2010. Uang tersebut diambil dari perusahaan milik Machfud yang lain, yakni PT Dian Kartika Jaya.

"Uang dari rekening Dian Kartika Jaya, bukan dari Dutasari Citralaras," kata Ronny.

Pernyataan Roni itu kembali dibantah Machfud bahwa tidak ada kepentingan terkait kongres Partai Demokrat. Bahkan, dirinya menantang Ronny untuk memberikan bukti pernyataannya itu.

Ronny kemudian menjelaskan, uang tersebut bukan terkait Hambalang, karena dilakukan sebelum proyek berjalan. Uang tersebut diambil secara tunai. "Tanda tangan berdua, saya sama Pak Machfud," jelas Ronny.

Video Terkini