Liputan6.com, Serang - Sekretaris Pribadi (Sekpri) Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Halimah diduga melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp 4,1 miliar pada 2011 dan Rp 3,5 miliar pada 2012.
"Kita lakukan penahanan tersangka untuk mempercepat perkara ini. Karena dikhawatirkan yang bersangkutan mangkir atau melarikan diri," kata ketua penyidik Kejati Banten Alez Sumarna, Serang, Banten, Jumat (29/8/2014).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Halimah sempat mangkir ketika akan diperiksa Kejati Banten. Kejati Banten telah memeriksa Halimah Jumat kemarin sejak pukul 09.30 WIB di dan langsung dilakukan penahanan.
"Kita tahan selama 20 hari di Rutan Serang dan kondisi kesehatan tersangka hari ini dalam keadaan sehat untuk dilakukan penahanan," jelas dia.
Siti Halimah diperiksa selama 4 jam. Dia keluar dari ruang penyidik yang berada di lantai 2 Kejati Banten itu sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung dibawa mobil tahanan Kejati Banten berplat nomor polisi B 1334 SOQ dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Untuk kerugian negara sendiri dalam kasus ini sebesar Rp 7,6 miliar, sebesar Rp 355 juta yang sudah berhasil dikembalikan, itu pun berasal dari penerima hibah," lanjut dia.
Terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan bansos, sebelumnya Kejati Banten sudah menahan 6 tersangka lainnya yakni mantan Kepala Biro Kesra Zaenal Muttaqien, Yudianto MS, Wahyu Hidayat, orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) Dudi Setiadi, Sutan Amali, dan Asep Supriyadi.
Zainal Muttaqin ditahan di Rutan Pandeglang, sementara tersangka lainnya termasuk Siti Halimah, ditahan di Rutan Serang.
Sespri Atut Ditahan Kejati Banten
Kejati Banten telah memeriksa Halimah Jumat kemarin sejak pukul 09.30 WIB di dan langsung dilakukan penahanan.
Advertisement