Liputan6.com, Yogyakarta, Bandung - Mulutmu adalah harimaumu, pepatah lama ini ternyata berlaku pula di dunia maya. Bila tak hati-hati, seseorang pengguna internet bisa berurusan dengan penegak hukum. Termasuk kecerobohan yang membuat seseorang dapat terjerat pasal pidana, baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kondisi itu seperti yang saat ini dihadapi mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing dan penyanyi Rinada. Kendati berbeda kasus, 2 wanita ini menghebohkan linimasa beberapa media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemberitaan mengenai keduanya pun menjadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir.
Umpatan Itu
Florence membuat heboh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Baciro/Lempuyangan, Yogyakarta pada Rabu, 27 Agustus 2014. Wanita 26 tahun ini marah-marah karena dianggap tak mau antre saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketika itu ia yang mengendarai sepeda motor masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalan Florence pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki Kota Pelajar tersebut.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014.
Makian melalui status di media sosial itu sontak menyebar di dunia maya. Kicauan tersebut pun menuai umpatan di berbagai media sosial.
Beberapa waktu kemudian, dia pun meminta maaf atas kata-katanya. Screen shoot permintaan maafnya itu di-posting oleh akun Twitter @swaragamafm Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement image.
"Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja via akun Path-nya juga. #FlashBreak."
Hanya saja nasi telah menjadi bubur. Walau telah meminta maaf di beberapa media sosial dan menggelar konferensi pers melalui pengacaranya, Florence ternyata tetap diproses secara hukum. Terutama dengan adanya gugatan dari sejumlah komunitas di Yogyakarta.
Florence Ditahan
Berselang 2 hari, kalimat makian Florence Sihombing mengantarkan gadis 26 tahun itu pada urusan hukum. Florence ditahan setelah kasus umpatan di media sosial yang menghina Yogyakarta dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari saksi, statusnya naik menjadi tersangka.
Pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, Florence datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Direskrimsus Polda DIY, dengan ditemani kuasa hukumnya. Namun pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadapnya. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Juru bicara dan kuasa hukum Florence, Wibowo Malik merasa keberatan dengan penahanan kliennya. "Tapi kami tidak akan ngomong apa-apa dahulu sebelum surat-surat sampai menerima surat yang kami minta," ujar Wibowo di Mapolda DIY, Yogyakarta.
Wibowo pun mempertanyakan dasar penangkapan kliennya. Dia mengaku, belum mendapat surat perintah penangkapan kliennya. "Apa dasarnya klien kami ditangkap kalau bukan atas dasar surat perintah penyidikan, betul nggak," ujar Wibowo.
Florence diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman penjara 4-6 tahun. Serta, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Dinilai Tidak Kooperatif
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Kokot, selama pemeriksaan, tak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan yang bersangkutan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sampai tadi tidak mau BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Biar ada saksi kalau dia tidak mau tanda tangan. Perlu kita saksi orang korban dan publik," ujar Kokot.
Di lain pihak, kuasa hukum Florence Sihombing, Wibowo Malik mengungkapkan ada intimidasi oleh oknum polisi terhadap kliennya sebelum ditahan. Meski begitu, ia enggan mengungkapkan sang pengintimidasi tersebut.
"Tapi kami nggak akan bilang. Itu oknum," ujar Wibowo di Kantor Reskrimsus Mapolda DIY, Yogyakarta, Sabtu 30 Agustus 2014.
Pengacara berkilah demikian. Namun pihak Komunitas Yogya menyatakan bahwa Florence Sihombing justru kembali melancarkan makian di dunia maya sebelum ditangkap polisi.
Florence mengeluarkan sejumlah tweet baru. Bahkan sejumlah kicauan terbaru itu dikeluarkan Florence dengan menghina atau mengumpat Kepolisian Yogyakarta. Hal itu dilakukan Florence di media sosial Path dan Twitter.
"Malamnya kita lihat ada tweet-an baru dari Florence. Yang intinya: "Kok saya dipanggil polisi. Polisi Jogja bego atau tolol gitu," tutur Ryan Nugroho mewakili berbagai Komunitas Yogya di Markas Polda DIY, Kota Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Menurut Ryan, aktivitas tweet Florence yang menghina Kota Yogyakarta sudah dilakukan sejak Februari 2014. Ryan menilai, luapan emosi yang mengeluhkan Yogya tersebut menandakan jika Florence berbohong jika hanya melakukan sekali tweet hinaan terhadap Yogya.
"Kalau dia ngomong yang menjelekkan Kota Yogya sejak Februari. Dia mahasiswa hukum loh. Jadi dia sadar dan tahu sejak awal tahun melakukan postingan yang sifatnya mengejek secara halus Yogya. Ini bohong kalau pengacaranya bilang itu curhatan (curahan hati). Kalau curhat itu kan sekali waktu, nggak dari awal tahun," ujar dia.
Ryan juga tidak mengetahui jika akun asli yang dimiliki Florence sudah ditutup sejak Kamis 28 Agustus sore. Namun ia mempertanyakan postingan di akun Twitter @florenje_ yang masih muncul dan menghina polisi.
"Kalau dia bilang sudah ditutup sejak Kamis kok masih ada postingan lagi. Dan kenapa yang ditutup akunnya cuma FB (Facebook) dan Twitter. Kenapa yang Path nggak," ujar Ryan.
Tanya Ahli TI dan Budaya
Polisi pun sempat dibuat pusing dengan sikap Florence Sihombing. Tersangka kasus pencemaran nama baik karena umpatannya di media sosial Path tidak mau memberikan nomor identifikasi pribadi (PIN) telepon genggamnya kepada polisi saat diperiksa.
"Salah satu fakta sekarang di depan penyidik dia tidak mau ngasih PIN. Kalau HP (handphone) sekarang kalau tidak mau ngasih PIN-nya ya susah, walaupun mau tak bawa ke laboratorium komputer di Mabes Polri. Itu jadi satu bukti petunjuk," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto di Reskrimsus Polda DIY, Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Kokot juga akan menanyakan kepada ahli budaya dan teknologi informasi (TI) untuk menyelesaikan kasus Florence Sihombing. Apalagi, kasus ini dinilai dapat meresahkan masyarakat.
Florence Sihombing telah resmi ditahan dan dimasukkan ke tahanan Polda DIY pada Sabtu, 30 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB.
Permintaan Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Bergulir
Terkait hal itu saksi korban pelapor Florence ke polisi, Ryan Nugroho mengatakan akan memaafkan mahasiswa S2 UGM tersebut walaupun cara meminta maaf dinilai tidak sesuai dengan etika. Sebab, permohonan maaf Florence diwakilkan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan. Sekalipun sudah memaafkan, imbuh Ryan, namun proses hukum harus terus berjalan bagi Florence.
Ryan menjelaskan ada 7 elemen yang melaporkan Florence ke Polda DIY, yakni Songsong Buono, Gerakan Cinta Indonesia, Revelve for Humanity. Granat DIY, Komunitas Sepeda Tua, Komunitas Reptile Owner, dan Advokat Muda DIY.
Ia menegaskan selama sebelum penahanan pihaknya menjamin tidak pernah terjadi intimidasi ataupun teror yang dilakukan masyarakat Yogya. Baik secara langsung maupun lewat telepon.
Sementara aksi bully terhadap Florence di media sosial dinilai Ryan sebagai hal wajar. Namun ia memastikan, 7 komunitas yang melaporkan Florence ke polisi tersebut tidak pernah meneror.
"Kalau di-bully di media sosial itu wajar. Respons. Tapi tidak ada ancaman saya pikir. Karena kami berkoordinasi dengan berbagai elemen bahwa kita harus menunjukkan sangat berbalik dengan apa yang dia sangkakan. Kalau disangka orang tolol kita orang terpelajar. Dan berbudaya bahwa kita tidak melakukan kekerasan apa pun," ujar Ryan di Mapolda DIY, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Ryan menjelaskan pula, saat pemeriksaan polisi sikap Florence dinilai tidak menandakan rasa penyesalan dan tak menganggap hal itu sebagai masalah serius. "Mukanya datar seperti nggak ada rasa penyesalan. Dia tidak anggap ini sebagai masalah serius. Tapi itu dugaan kami ya. Sebagai manusia boleh menduga dong. Tapi kita nggak tahu juga," ujar dia.
Kondisi Kejiwaan Florence Akan Diperiksa
Adapun polisi memeriksa Florence sejak Jumat, 29 Agustus. Ditreskrimsus Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan, Florence mempunyai argumen sendiri terkait kasus yang dialaminya saat ini. Bahkan tak segan tersangka melakukan debat kusir dengan polisi terkait kasusnya ini.
"Saya pikir Florence itu laki-laki. Setelah ketemu dengan saya. Saya ajak diskusi cenderung jawabannya melenting dan debat kusir. Walaupun dia tidak mau dibilang debat kusir. Kalau saya tanya A, dia nggak segera jawab dengan A, tapi dia jawab dengan analisa. Saya nggak butuh analisa," ujar Kokot di Mapolda DIY, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Kokot menilai kondisi debat kusir ini membuat polisi memerlukan pendapat dari psikolog untuk menjelaskan kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan. Jika terbukti ada potensi gangguan kejiwaan, maka polisi akan merekomendasi untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Sungguh ironis. Namun, perkara hukum yang dihadapi Florence Sihombing memang dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun. Terutama pengguna media sosial agar bijak saat menuliskan status ataupun komentar di dunia maya.
Bersambung: Heboh Foto Mesum Wanita Berseragam PNS
Heboh Foto Mesum Wanita Berseragam PNS
Lain Florence Sihombing, lain pula Rinada. Beberapa hari silam, masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat dihebohkan dengan beredarnya foto adegan mesum seorang wanita berpakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung. Sedikitnya terdapat 18 foto syur wanita tak diketahui identitasnya itu dengan seorang pria yang beredar di sebuah blog.
Polisi pun langsung bergerak. "Kita lagi selidiki, dan kita akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Mashudi saat ditemui di kantornya, Rabu, 27 Agustus 2014.
Hari yang sama, pihak Pemkot Bandung menegaskan wanita dalam foto itu tidak bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Kembang.
Bukan PNS Bandung
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi S Saleha menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengecekan kepada beberapa dinas yang disinyalir memiliki pegawai cantik. Hasilnya, tidak ada PNS Bandung yang mirip dengan wanita di foto mesum itu.
"Kami menelusuri beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Yang berpotensi ada wanita cantik di dalamnya. Dilihat dari riwayat hidupnya," ujar Evi di Bandung.
"Namun, dari beberapa dinas yang kami cek, tidak menemukan orang dengan foto yang dimaksud," imbuh Evi.
Terkait hal ini, Walikota Bandung Ridwan Kamil pun angkat bicara. Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, pihaknya telah menelusuri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), siapa pemeran foto syur tersebut.
"Kita ini harus bicara fakta, dan dapat dipastikan bahwa itu bukan pegawai Pemkot Bandung," kata Emil saat ditemui di Bandung, Rabu, 27 Agustus 2014.
Tak hanya itu, dari penelusuran ada beberapa orang yang mengetahui identitas perempuan dalam foto tersebut. "Ada yang mengenali itu penyanyi yang diduga memakai baju PNS Pemkot Bandung. Ini jelas mencemarkan nama baik (institusi)," ujar dia.
Pemerintah Kota Bandung bakal menempuh jalur hukum terkait beredarnya foto syur yang menggunakan pakaian dinas Pemkot Bandung. "Ini sudah mencemarkan nama baik. Kami akan melaporkannya secara hukum," kata Walikota Bandung Ridwan Kamil.
Pengunggah Ditangkap
Hanya berselang 2 hari, polisi akhirnya menangkap satu orang yang diduga sebagai pengunggah foto syur tersebut di daerah Purworejo, Jawa Tengah.
Foto ini pertama kali diunggah ke sebuah blog pada 13 Agustus 2013. Berisi 18 foto syur seorang wanita dan juga seorang pria misterius. Foto tersebut juga memperlihatkan adegan mesum seorang wanita berseragam dinas layaknya PNS Pemkot Bandung, lengkap dengan emblemnya. Foto tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bandung.
Sempat dihapus, pengelola blog malah bercerita bagaimana foto-foto itu diunggah. Dikatakan pihak blog, foto-foto mesum tersebut sebetulnya sudah beredar di forum-forum dewasa maupun blog porno lain sejak 2012. Foto-foto itu diduga cuplikan dari video porno, namun hingga kini belum ditemukan videonya.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Mashudi, pelaku ditangkap Kamis 28 Agustus 2014 sore. "Kita tangkap kurang dari 2 hari. Ditangkap di rumahnya kemarin dan pelaku baru datang pagi ini," kata Mashudi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat, 29 Agustus 2014.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata pengunggah tahu apa yang diperbuatnya melanggar hukum. "Dia tahu hukum dan salah. Pelaku sudah mengakui," beber Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi.
S merupakan sarjana hukum salah satu universitas ternama di Yogyakarta dan baru menyelesaikan studi pendidikannya pada tahun 2012 lalu. S ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena mengunggah dan juga sebagai pemilik situs www.melisaonline.com, yang berisi foto mesum wanita berseragam dinas PNS Pemkot Bandung.
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap di kediamannya di Desa Tursino, Kecamatan Kutowarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis 28 Agustus sore. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 modem dan handphone.
Alasan Pengunggah Foto Mesum
Kepolisian Kota Bandung mengungkapkan pengunggahan foto mesum wanita berseragam PNS Bandung dilatarbelakangi motif mencari keuntungan. "Motif pelaku hanya mencari keuntungan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 29 Agustus 2014.
Kepada polisi, S mengaku mencari penghasilan dengan memanfaatkan situs porno. Pekerjaan ini dilakoninya karena menganggur setelah lulus dari salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta. "Ya, karena pelaku menganggur dan tidak memiliki pekerjaan setelah lulus kuliah," ungkap Nugroho.
S, sarjana hukum lulusan salah satu universitas di Yogyakarta yang ditangkap karena mengunggah foto mesum wanita berseragam dinas PNS Bandung, ternyata meraup keuntungan hingga Rp 1 juta per hari. Hal tersebut didapatnya dari para donatur dan pengiklan yang mempromosikan produk mereka di situs yang dikelola oleh S.
Walau bisa meraup keuntungan Rp 1 juta per hari, ternyata S tak mampu membayar pengacara. Untuk itu 20 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Bandung akan mendampingi S (24), pelaku pengunggah foto mesum wanita berseragam PNS Pemkot Bandung.
"Karena S tidak mampu membayar (pengacara), penyidik menyediakan advokat untuk mendampingi. Sebanyak 20 pengacara yang akan mendampingi S dalam kasus ini," kata Ketua Pusbakum AAI DPC Bandung, Yopi Gunawan saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 29 Agustus 2014.
Wanita di Foto Mesum Diusut
Setelah pengunggah foto mesum tersebut ditangkap, Kepolisian Kota Bandung terus mendalami kasus ini. Termasuk menyelidiki siapa wanita dalam foto syur tersebut.
Pemeran wanita dalam foto mesum berseragam PNS Pemkot Bandung, Jawa Barat resmi dilaporkan kepada Polrestabes Bandung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil. Laporan ini dilayangkan melalui Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bandung dengan nomor laporan polisi LP/1717/VIII/2014/Polrestabes.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bandung Adin Mukhtarudin mengatakan, ada 2 laporan yaitu kepada wanita yang berperan dalam foto mesum atas pencemaran nama baik dan pengunggah yang sudah tertangkap yaitu Sigit Priambodo (24).
"Intinya saya mewakili Walikota (Ridwan Kamil) sebagai pemberi kuasa guna melaporkan atas pencemaran nama baik (wanita dalam foto) dan juga Pidana UU ITE kepada pelaku upload (unggah)," kata Adin usai pelaporan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat, 29 Agustus 2014.
Teka-teki Terjawab
Akhirnya teka-teki siapa wanita berseragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam foto mesum terjawab. Foto tersebut adalah Rinada, mantan istri Andika kibordis band The Titans.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rinada, Yadi Kurnia saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu, 30 Agustus 2014. "Ya betul (itu Rinada). Kami ke sini (Polrestabes Bandung) untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Yadi Kurnia.
Yadi mengatakan, kliennya tersebut akan melaporkan beberapa orang terkait kasus ini. "Pertama yang mengunggah (tersangka Sigit Priambodo) dan beberapa orang lainnya atas pencemaran nama baik," tandas Yadi.
Tak hanya itu, Yadi menyebutkan foto dari cuplikan video yang diambil pada tahun 2012 itu adalah Rinada bersama mantan suaminya, Y.
"Saat itu statusnya masih suami istri (tahun 2012 saat video ini direkam). Namun klien saya sudah pisah tahun 2013," ungkap Yadi.
Meski video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, Yadi menyebutkan kliennya tidak mengetahui adegan intim dengan suami tersebut direkam. "Klien saya hanya tahu di situ ada handycam. Tapi yang jelas itu bukan konsumsi publik," jelas Yadi.
Yadi pun menegaskan dalam kasus ini kliennya hanya korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab. "Klien saya hanya korban," ucap dia.
Alasan 'Pemeran' Wanita
Rinada adalah pemeran wanita dalam foto mesum dengan seragam dinas PNS Pemkot Bandung. Lantas bagaimana cara mantan istri Andika 'The Titans' itu bisa mengenakan seragam PNS?
"Emang lagi ada event di Pemkot Bandung. Pulang nyanyi dan pakai seragam (PNS)," kata kuasa hukum Rinada, Yadi Kurnia saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Saat ditanya bagaimana foto itu tersebar, Yadi mengungkapkan Rinada tidak tahu foto tersebut bisa beredar luas. Namun dia menduga mantan suami Rinada berinisial Y yang menyebarkan foto tersebut.
"Kita masih melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian seperti apa. Laporan juga belum dilayangkan, tapi dugaan seperti itu (mantan suami yang menyebarkan)," pungkas Yadi.
Surat Maaf
Pelantun Telepon Donk Aku itu pun secara resmi meminta maaf kepada Walikota Bandung Ridwan Kamil dan Pemkot Bandung. Melalui surat permintaan maaf yang dibacakan kuasa hukumnya, Rinada mengklarifikasi, dirinya bukanlah PNS Bandung. Dia mengaku, seragam PNS dalam foto tersebut dipakainya sebagai profesi selaku pekerja seni.
"Dan saya tegaskan bahwa saya bukanlah seorang PNS dan profesi saya hanyalah seorang musisi atau artis," tulis Rinada dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Yadi Kurnia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Agustus 2014.
"Ada pun alasan saya menggunakan seragam tersebut sebagai profesi selaku pekerja seni yang dituntut secara tematik," imbuh Rinada dalam suratnya tersebut.
Menyikapi surat terbuka tersebut, penyidik Polrestabes Bandung akan memanggil Rinada dan Y, mantan suami Rinada yang diduga berada dalam foto mesum dengan menggunakan seragam dinas PNS Pemkot Bandung.
"Ya, kita akan panggil R (Rinada) dan mantan suaminya (Y) untuk dimintai keterangannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, Sabtu 30 Agustus 2014.
Pemanggilan tersebut dijelaskan Mashudi guna mencocokkan apa yang disampaikan Rinada melalui kuasa hukumnya, apakah Rinada sebagai korban atau sengaja menyebarkan foto tersebut.
"Agar lebih jelas keterangannya. Tidak sepihak begini. Nanti akan ketahuan seperti apa. Mereka ini sengaja apakah jadi korban," ujar Mashudi.
Mashudi menegaskan sampai saat ini Rinada belum melaporkan siapa pun dalam kasus tersebut dan masih melakukan konsultasi dengan penyidik kepolisian tentang permasalahan yang sebenarnya.
"Masih konsultasi kuasa hukum R kepada polisi belum ada laporan. Foto itu diambil saat R dan laki-lakinya masih sah sebagai suami istri, sekarang masih cerai," pungkas Kapolrestabes Bandung.
Bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Kita nantikan saja hasil pengusutan pihak kepolisian. (Ado)
Advertisement