Sukses

Komite Etik UGM Tunda Pemanggilan Florence untuk Klarifikasi

Rencana pemanggilan terpaksa batal karena status Florence yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda DIY.

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Komite Etik Fakultas Hukum  mengagendakan untuk memanggil Florence Sihombing terkait statusnya di media sosial yang menuai kecaman masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna mengatakan rencana itu sudah diagendakan pada Senin (01/9/2014) ini. Namun rencana itu terpaksa batal karena status mahasiswinya itu yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda DIY.

"Rencananya memang Senin besok (hari ini), melalui Komite Etik Fakultas Hukum akan meminta keterangan, namun Florence kan saat ini posisinya di tahanan Polda," kata Paripurna, Minggu 31 Agustus 2014.

Paripurna menjelaskan, hari ini pihak UGM akan kembali datang ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk berbicara dengan Dir Reskrimsus ataupun Kapolda DIY terkait kasus yang dialami mahasiswinya.

Paripurna mengaku sudah mendatangi Ditreskrimsus Polda DIY untuk bertemu Florence mewakili komite etik. Namun tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan karena bukan jam besuk tahanan.

"Tadi sudah ke Polda untuk bertemu dan menjenguk Florence tapi tidak boleh bertemu karena bukan jam besuk. Besok (Senin) jam 8 pagi saya akan kembali ke Polda untuk membicarakanya," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti mengatakan pihak UGM harus membuat surat permintaan untuk dapat membawa Florence Sihombing ke UGM. Hal ini sesuai dengan standar aturan yang berlaku di kepolisian.

"Ya harus izin dulu seperti kasus Bowo Gaplek itu. Ada surat dulu masuk ke kita terus kita proses. Kalau diizinkan ya tetap ada pengawalan dari kita. Sudah SOP," ujarnya.