Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah tutup mulut. Gubernur nonaktif Banten itu ogah berkomentar soal sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Majelis hakim akan mengetuk palu untuk vonis Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK.
Ditemani sejumlah kerabat, Atut tiba sekitar pukul 10.15 WIB.‎ Dia tampil serba hitam. Baju batik corak hitam dan jilbab hitam dikenakannya. Atut pun langsung naik menuju ke ruang tunggu terdakwa tanpa kata-kata.
Kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatna mengatakan, kliennya pasrah terhadap hukuman yang akan diberikan hakim. Atut, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait vonis ini.
"Beliau hanya bisa pasrah dan berdoa. Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis," kata Sukatna di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)