Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus Florence Sihombing yang terus melebar membuat Universitas Gajah Mada (UGM) turun tangan. Pihak UGM meminta polisi menangguhkan penahanan Florence. Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna mengatakan, hari ini dia bersama Rektor UGM akan menyampaikan permintaan tersebut ke Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
UGM menjamin Florence tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kami baru memohon penangguhan penahanan. Karena memang ada jaminan yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Paripurna di Yogyakarta, Senin (1/9/2014).
Selain itu, pihak UGM juga meminta maaf atas tindakan yang dilakukan mahasiswinya itu. Paripurna berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara etik dan tidak secara pidana.
"Datang ke Kapolda dengan Pak Rektor. Kami meminta maaf atas perbuatan Florence. Kami mencari solusi. Kami sepakat dengan Kapolda ada kemungkinan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar dia.
Paripurna menyebutkan, UGM juga akan memberikan sanksi tersendiri bagi Florence. Namun dia belum bisa memberikan keterangan sanksi apa yang akan diberikan. Keputusan tersebut menjadi wewenang komite etik yang akan menggelar sidang komite etik.
"Masih dalam proses. Komite etik akan meyelesaikan kasus ini. Ada berbagai opsi sanksi mulai dari peringatan hingga skorsing," ujar Paripurna.
Kasus Florence Sihombing mengemuka setelah mahasiswa program pasca sarjana Fakultas Hukum UGM itu memaki-maki di sosial media terkait pelayanan di SPBU Lempuyangan, Yogyakarta. Tak disangka, kata-kata kasar yang ditulisnya di akun Pathnya tentang Yogya itu ternyata membuat banyak warga Yogya gerah dan melaporkan Florence ke polisi. Kini Florence ditahan polisi. (Sss)
UGM Minta Kasus Florence Diselesaikan Secara Etik
UGM meminta maaf atas tindakan yang dilakukan mahasiswinya itu. Paripurna berharap agar kasus Florence tidak diselesaikan secara pidana.
Advertisement