Sukses

Istri Penyuap Bupati Biak Akui Setor Uang ke Stafsus Menteri PDT

Sepriti mengatakan, pihak Kementerian PDT megembalikan uang tersebut. Namun baru senilai Rp 1 miliar lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Sepriti, istri Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut, hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Teddy‎ didakwa menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura agar dapat mengerjakan proyek bagian dari program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Dalam kesaksiannya, Sepriti mengakui pernah mengirim uang lebih dari Rp 5 miliar‎ kepada Staf Khusus Menteri PDT Muamir Muin Syam dan seorang PNS Kementerian PDT Aditya El Akbar Siregar. Pengiriman uang melalui transfer bank itu untuk 'memuluskan' tender proyek Tanggul Laut.

"Betul (transfer uang), pernah melakukan itu," kata Sepriti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Pernyataan Sepriti ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pernah atau tidak mengirim uang terkait proyek Tanggul Laut.‎ Ia juga mengaku, uang tersebut dikirim terkait suatu proyek.

"Untuk proyek," ujar Sepriti tanpa menjelaskan lebih lanjut proyek apa yang dimaksud.

Sepriti mengatakan, pihak Kementerian PDT megembalikan uang tersebut. Namun baru senilai Rp 1 miliar lebih.

Tak cuma itu, kata Sepriti, Kementerian PDT juga pernah menawarkan bantuan hukum kepada suaminya dan Yesaya --yang kini sudah dinonaktifkan sebagai Bupati Biak Numfor. Bantuan hukum itu dimaksudkan supaya keterangan Yesaya dan Teddy bisa sinkron dalam setiap pemeriksaan.

"Supaya keterangan keduanya sinkron. Dia bilang dari Kementerian PDT untuk mendampingi suami saya di persidangan sebagai bantuan Kementerian PDT," ujar Sepriti.

Soal bantuan hukum itu diketahui Sepriti pertama kali, ketika ditelepon seorang pengacara bernama Farhan. Farhan diketahui utusan dari Kementerian PDT. Namun dia mengaku tidak mengetahui maksud Kementerian PDT hendak menyingkronkan pernyataan kedua terdakwa tersebut.

"Tidak tahu," kata Sepriti.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut melakukan suap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait proyek Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua anggaran 2014.

Teddy didakwa menyuap Yesaya sebesar 100 ribu dolar Singapura agar dapat mengerjakan proyek bagian dari program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tersebut. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, Teddy memberi uang kepada Yesaya dengan 2 tahap. Pertama sebesar 63 ribu dolar Singapura dan kedua sebanyak 37 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, oleh Jaksa, Teddy didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:

Direktur Didakwa Suap Bupati Biak Numfor Demi Dapat Proyek

Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Suap Proyek Kementerian PDT

Korupsi Tanggul Laut, KPK Gali Keterangan Staf Khusus Menteri PDT

(Sss)