Sukses

Malaysia Tangkap 2 Polisi Kalbar, Polri Kirim Tim

Secara aturan hukum, Polri tidak berwenang mencampuri proses hukum yang ada di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Polri prihatin atas penangkapan 2 anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endi Prastiono dan Brigadir Polisi Kepala MP Harahap oleh otoritas hukum Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kendati, Polri belum mengetahui peranan 2 polisi tersebut.

"Kami dari kepolisian prihatin untuk lembaga kita, 2 (anggota) Polri ditangkap pihak PDRM atas penyalahgunaan narkotika. Sampai saat ini proses masih berlanjut oleh penyidik dari PDRM," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2014).

"Kapolda Kalbar telah mengirim tim untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik, sehingga kita dapat data yang akurat, lengkap ditangani," sambung Agus.

Agus menjelaskan, 2 polisi tersebut sebelum ditangkap di Kuching pada Jumat 29 Agustus 2014 lalu, PDRM lebih dulu menangkap seorang warga Malaysia dengan barang bukti narkotika. Diperkirakan narkotika yang ditemukan PDRM seberat 6 kilogram di Bandara Kuching, Malaysia.

"Kita lakukan monitor, pada prinsipnya tidak bisa mencampuri penyidikan, lakukan koordinasi. Secara prinsip kita serahkan kepada PDRM," jelas dia.

Menurut Agus, secara aturan hukum, Polri tidak berwenang mencampuri proses hukum yang ada di Malaysia. Maka Polri hanya menunggu data lengkap dari PDRM. Sebab sampai saat ini Polri belum mendapat data lebih lengkap mengenai keterlibatan 2 anggota Polri tersebut.

"Sejauh mana peran dan seperti apa, masih menunggu pengembangan penyidik PDRM. Kemungkinan mekanisme penyampaian informasi berbeda, jadi kita tunggu saja. Penanganan ini akan dilakukan, yang jelas informasi awal barang bukti ada pertama," tandas Agus.

Baca juga:

DPR: Anggota Polda Kalbar Ditangkap di Malaysia Permalukan Polri

Wakapolri Selidiki Penangkapan 2 Anggota Polda Kalbar di Malaysia

DPR: Malaysia Tangkap Polisi Kalbar, Polri Perlu Introspeksi

Video Terkini