Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri berencana menghentikan penyelidikan dari 'drama' perseteruan antara Polri versus Kompolnas terkait pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala yang menyebutkan Reskrim sebagai ATM Pimpinan Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, penghentian proses penyelidikan tidak akan dilanjutkan, sebab Adrianus sudah mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Kapolri.
"Karena dari situ Polri tidak perlu lagi membuktikan kesalahan, kalau tidak perlu lagi, diberhentikan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Ronny mengingatkan bahwa Kapolri Sutarman pada Jumat 29 Agustus sudah menjelaskan jika Adrianus mencabut pernyataannya dan merasa bersalah maka penyelidikan tidak akan dilanjutkan. Sehingga proses hukum terhadap Adrianus dianggap sudah selesai.
"Status (kasus) diproses untuk penghentian. Kelengkapan untuk menghentikan proses pidana itu kan ada surat pendukung pencabutan," ungkap dia.
Adrianus sendiri pernah diperiksa oleh penyidik Bareskrim mabes polri atas pernyataanya tersebut. Pemeriksaan dosen Kriminologi UI itu atas laporan salah satu staf PNS Divisi Humas Mabes Polri.
Sudah Minta Maaf, Kasus Adrianus Bakal Dihentikan Bareskrim
Penghentian proses penyelidikan tidak akan dilanjutkan sebab Adrianus sudah mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Kapolri.
Advertisement