Sukses

Kapolri: Jika 2 Polisi Kalbar Kembali, Kami Tegakkan Disiplin

Sutarman memastikan, hukuman disiplin anggota kepolisian ini bakal menghantui kedua polisi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan 2 anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap. Keduanya ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandara Kuching, Malaysia terkait dugaan kasus narkotika. Polri akan tetap menghukum keduanya, kalau pun mereka selamat dari tuduhan hukum di negeri Jiran itu.

"Ke luar negerinya itu ilegal karena nggak izin ke pimpinannya. Telah melanggar disiplin dan melanggar ketentuan," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Sutarman memastikan, hukuman disiplin anggota kepolisian ini bakal menghantui kedua polisi ini. Sebab, Polri siap memberi sanksi etik keduanya. "Itu akan kita lanjutkan, kalau misalkan mereka kembali. Kita tegakkan disiplin dan kode etik," tegas dia.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap 2 anggota Polda Kalimantan Barat, yakni AKBP Idha Endi Prastiono dan Brigadir Polisi Kepala MP Harahap di Bandara Kuching, Malaysia, pada Jumat 29 Agustus 2014 lalu. Kedua polisi itu diduga terkait kasus narkotika seberat 6 kilogram.

Keduanya kini masih diperiksa intensif Polisi Diraja Malaysia. Polisi Diraja Malaysia punya waktu 7 X 24 jam untuk memeriksa keduanya. Jika masih diperlukan, masa pemeriksaan dapat ditambah selama sepekan atau menjadi 14 hari.

Polri pun sudah mengutus Wakil Kepala Polda Kalbar Komisaris Besar Hasanuddin dan Direktur Reserse Polda Kalbar Kombes Pol Ahmad Alwi ke Kuching, Malaysia. Keduanya akan memberi pendampingan kepada Endri dan MP.

Liaison Officer (LO) Polri di Kuching Komisaris Taufik Noor Isya, juga akan membantu kerja dua utusan Polri itu. Tugas LO biasanya mengurus tenaga kerja Indonesia yang bermasalah di Malaysia. (Yus)

Baca juga:

2 Polisi Kalbar Terancam Hukuman Mati di Malaysia?

Sisi Lain Polisi Kalbar yang Ditangkap di Malaysia

2 Polisi Kalbar Bepergian ke Malaysia Tanpa Izin Pimpinan