Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing yang menjadi tersangka dan sempat mendekam di tahanan Polda DIY mengaku akan menerima sanksi yang akan diberikan pihak Fakultas Hukum UGM. Sebelumnya Florence menjalani sidang Komite Etik Fakultas Hukum UGM selama 3 jam.
Keputusan sanksi yang akan diberikan kepadanya baru akan diumumkan hari ini, Rabu (3/9/2014), oleh pihak Komite Etik. Florence sendiri menegaskan siap menerima sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya.
"Sesuai dengan Dekan tadi sebutkan. Pada hasil final kalau saya telah diberikan kesempatan membela diri maka sanksinya akan saya terima," kata Florence di Kampus UGM, Selasa 2 September 2014.
Usai penangguhan penahanan pada Senin lalu, Florence mengaku sangat nyaman dan tidak lagi mendapat teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia pun telah menyatakan penyesalannya terkait kasus yang dialaminya kepada masyarakat.
"Karena kami sudah tidak berhubungan luar lagi. Jadi saya tidak alami langsung teror-teror dan saya dalam keadaan aman. Saya menyesal, saya nggak pernah menginginkan sampai seperti ini," ujar Florence.
Dia juga kembali meminta maaf kepada masyarakat. Bahkan, ia telah mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalannya. "Saya harus mengakui dan saya menyesal dan benar-benar minta maaf atas apa yang saya lakukan," ujar Florence.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna mengatakan pihak UGM akan memberika kesempatan kepada Florence untuk melakukan pembelaan diri terkait kasus ini. Usai pembelaan diri itu keputusan sanksi baru diberikan.
"Putusan belum kami sampaikan. Kesempatan membela diri harus diberikan sebelum keputusan dijatuhkan," ujar Paripurna.
Florence Sihombing: Saya akan Terima Keputusan dari UGM
Keputusan sanksi yang akan diberikan kepada Florence baru akan diumumkan hari ini oleh pihak Komite Etik UGM.
Advertisement