Sukses

Mangkir dari Pemeriksaan, Eks Dirut Bank DKI Diduga ke Singapura

Kasus Winny bermula saat dia, yang masih menjabat Dirut Bank DKI, melakukan pembayaran Murabahah yang diduga merugikan negara Rp 80 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi, mantan Dirut Bank DKI Winny Erwindia, kembali tidak penuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung. Winny mangkir untuk kedua kalinya. Dia diperiksa terkait kasus pembiayaan pengadaan pesawat udara oleh PT Energy Spectrum senilai Rp 80 miliar. Ketidak hadiran Winny karena alasan sakit.

"Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, sebagaimana surat dari penasehat hukum tersangka dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Tony menjelaskan, jaksa akan segera memanggil untuk ketiga kalinya, sekaligus akan melakukan pemeriksaan oleh pihak kedua (second opinion) untuk mengetahui sakit yang diderita tersangka.

"Sesuai ketentuan perundangan, jika tidak datang untuk ketiga kalinya sesudah surat panggilan ketiga dikirimkan dan dilakukan second opinion, maka akan menghadirkan (tersangka) secara paksa," ungkap Tony.

Sementara kuasa hukum tersangka, Benny Suprihartadi, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan karena tengah sakit. "Klien saya sakit dan telah disampaikan ke tim penyidik," kata Benny di Kejagung.

Beredar kabar, Winny telah pergi ke Singapura, pada Selasa 2 September 2014 sekitar pukul 18.20 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, nomor kursi 39C. Kejagung sebelumnya mengatakan telah mencekal Winny terhitung mulai Selasa kemarin.

"Winny sudah di cekal," kata Jampidsus R Widyo Pramono singkat.

Kejagung pertama kali memanggil Winny pada Jumat 29 Agustus lalu. Namun dia tidak memenuhi panggilan itu. Lalu panggilan kedua dilayangkan pada Selasa 2 September kemarin. Tapi lagi-lagi Winny tak menampakan diri di depan jaksa penyidik.

Kasus Winny bermula saat dia, yang masih menjabat Dirut Bank DKI, melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk membayan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan rugi Rp 80 miliar.