Sukses

Ini Daftar Harta Kekayaan Menteri Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar antara lain di Banten, Bali, dan Kota Depok, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk dana operasional menteri di Kementerian ESDM. Dia diduga melakukan pemerasan selama menjabat Menteri ESDM.

Jero sendiri tergolong menteri berduit. Seperti tercatat dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, yang dikutip Liputan6.com Rabu (3/8/2014), mantan menteri budaya dan pariwisata (Menbudpar) itu memiliki harta kekayaan Rp 11,3 miliar dan 430 ribu dolar.

Tak hanya itu, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga diketahui memiliki sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak Jero berupa 2 mobil. Pertama, mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp 200 juta. Kedua, mobil Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp 175 juta.

Harta bergerak lain milik Jero adalah logam mulia senilai Rp 200 juta, batu mulia Rp 100 juta serta benda seni dan antik Rp 500 juta. Selain itu, Jero juga mempunyai Giro dan Setara Kas lainnya seharga Rp 2,3 miliar dan 430 dolar.

Sedangkan harta tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan yang mencapai Rp 8,2 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar antara lain di Kabupaten Tangerang, Banten, Kabupaten Tabanan, Bali, dan Kota Depok, Jawa Barat.

Tercatat dalam LHKPN itu, Jero melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 1 Februari 2012.‎

Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka hari ini, Rabu (3/8/2014), terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan penetapan ini, Jero merupakan menteri aktif ke-3 yang menjadi tersangka KPK selama masa pemerintahan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Yus)