Liputan6.com, Jakarta - Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka. Status itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 3 September 2014, terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.
Penetapan ini menambah panjang daftar politisi Partai Demokrat yang berurusan dengan KPK. Beberapa di antaranya telah menerima vonis. Sementara, ada yang masih menjalani persidangan.
Simak selengkapnya daftar tersebut di bawah ini:
Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut Jaksa KPK menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta proyek lain yang dibiayai APBN. Itu terjadi saat Anas menjadi anggota DPR.
Hadiah atau janji itu berupa 1 unit Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, 1 unit Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp 116.525.650.000 dan US$ 5,261,070.
Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas berupaya menyamarkan uang Rp 20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.
Advertisement
Andi Mallarangeng
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi dengan 4 tahun penjara. mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang.
Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 milliar dan US$ 550 ribu dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng.
Hakim juga menyatakan, Andi telah terbukti memperkaya orang lain seperti Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso. Selain itu Andi juga terbukti memperkaya koorporasi.
Angelina Sondakh
MA memperberat hukuman mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Sebelumnya, ia divonis 4 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Advertisement
Hartati Murdaya
Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan 32 bulan penjara. Hartati tetap dinyatakan terbukti menyuap Bupati Buol terkait izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.
Di tingkat pertama, Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta. Hakim menganggap Hartati terbukti memberikan uang dengan total Rp 3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan surat rekomendasi hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektar yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektar.
Pekan ini, Hartati mendapatkan pembebasan bersyarat.
Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin dijerat kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang. MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M. Nazaruddin.
Putusan MA ini memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, yaitu 4 tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 200 juta.
Di persidangan, mantan bendahara umum partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp. 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Advertisement
Jero Wacik
KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Dari saksi, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu kini menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.
"Pada hari ini, kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM sebagaimana yang dimaksud dalam 12e (pemerasan) atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 421 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung KPK, Rabu 3 September 2014.
Penyelidikan terhadap kasus ini terbit dalam perjalanan KPK mengusut kasus perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.Â
Sutan Bhatoegana
KPK menetapkan Ketua Komisi VII DPR dan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan untuk Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan. Ini merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Advertisement