Liputan6.com, Yogyakarta -
Mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing datang ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan didampingi oleh perwakilan dari pihak UGM dan kedua orangtuanya pagi tadi.
Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (4/9/2014), mereka kemudian menuju ke salah satu ruangan penyidik di Polda DIY untuk melakukan wajib lapor terkait dengan pernyataannya yang diunggah di media sosial.
Â
Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, wajib lapor merupakan sebuah keputusan dari hasil perjanjian usai penangguhan penahanan tersangka dikabulkan oleh polisi.
Â
Wajib lapor akan diberlakukan secara fleksibel sesuai dengan tingkat kooperatif tersangka. Apabila petugas memerlukan kepentingan penyidikan, tersangka tidak diperkenankan mempersulit.
Â
Sejauh ini, Florence dinilai masih kooperatif sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penahanan kembali. Wajib lapor Florence Sihombing berlangsung sekitar 1 jam. (Yus)
Â
Baca Juga:
Â
Â
Â