Liputan6.com, Jakarta - Nasib status 2 Anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) belum jelas. Padahal sudah mendekati 7 hari pemeriksaan, pascapenangkapan mereka di Kuching, Sabtu 30 Agustus 2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri belum mengetahui perkembangan status keduanya. Bila waktu 7x 24 jam pertama diperpanjang hingga 14 hari PDRM tidak menemukan bukti keterlibatan 2 anggota Polri itu, maka mereka akan memberi informasi kepada Polri.
"Kalau tidak ada keterlibatan kemudian diberitahu ke kita, maka kita akan deportasi," kata Brigjen Boy Rafli Amar usai MoU Pemanfatan Jaringan Interpol bersama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Boy mengatakan, pada dasarnya, Polri akan tetap menghormati aturan hukum dan proses yang tengah dilakukan Polisi Malaysia. "Sekarang memang hak penyidik Malaysia, kita tidak memberikan pertanyaan dulu saat ini," ungkap dia.
Meski demikian, tim Polri yang dikirim ke Malaysia, masih terus melakukan monitor sejauh mana proses pemeriksaan terhadap keduanya. Bahkan, tim juga sudah bisa bertemu dengan keduanya.
"Sudah melihat langsung. Tapi, komunikasi tentunya terbatas, komunikasi soal subtansi tidak bisa sejauh itu," ujar Boy.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, bila status keduanya sudah jelas, Polri akan mengambil langkah, seperti akan memberikan bantuan hukum kepada keduanya.
"Itu step (langkah) berikut. Step sekarang adalah mengetahui lebih awal posisi keterlibatan," tandas Boy. (Yus)