Liputan6.com, Jakarta - Pemanfaatan fasilitas Jaringan Interpol I-24/7 --untuk memudahkan kerja sama dalam penanganan kejahatan internasional-- ternyata belum diperuntukkan kasus penangkapan 2 polisi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap.
Kedua anggota Polda Kalbar itu ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) beberapa hari lalu di Bandara Kuching, Malaysia terkait dugaan kasus narkoba.
"Kita nanti ikut membantu Bareskrim mengungkap, kalau memang jaringan internasional ini memang ada. Kita membantu kerja sama internasionalnya dengan PDRM bersama Dir Narkoba Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto saat acara MoU di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Sejauh ini, kata Sugeng, fasilitas ini masih dibatasi untuk kasus tersebut. Sebab sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, sikap Polri masih menunggu hasil penyelidikan PDRM selama 7 x 24 jam atau hingga waktu maksimal 14 hari.
"Saat ini dibatasi ya. Kalau kasus itu, kemarin Kapolri sudah sampaikan saat ini kita sedang menunggu proses yang dilakukan PDRM, 7 hari, maksimal 14 hari. Kita lihat apa yang dikerjakan PDRM, jadi kita masuk ke sana," ujar Sugeng.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Polri bersikap menunggu laporan dari tim Polri yang ditugaskan di Malaysia. (Sss)
Polri Belum Kerja Sama dengan Interpol Terkait 2 Polisi Kalbar
Sesuai instruksi Kapolri, sikap Polri masih menunggu hasil penyelidikan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Advertisement