Liputan6.com, Siak - 1 Dari 4 terdakwa pembunuhan 6 bocah dan 1 pria dewasa disertai mutilasi di Siak, Riau, Dicky Pratama (16) divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Siak. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa," tegas Ketua Mejelis Hakim Sorta Ria Neva di Siak, Riau, Kamis (4/9/2014).
Ayah Dicky, Amral, terlihat terpukul dengan vonis tersebut. Raut wajahnya terlihat sedih. Ia tak bisa membendung air matanya karena ia sebelumnya sudah memohon agar hakim menjatuhkan vonis ringan.
Didampingi 2 hakim anggota, Des Bertua Naibaho dan Rudy Wibowo, Sorta menyatakan vonis yang diberikan terhadap Dicky berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Sewaktu memasukkan bagian tubuh korban ke kantong plastik sebelum dibuang, Dicky disebutkan tidak merasa takut. Dicky juga dinilai terbukti membantu tersangka lainnya, Muhammad Delfi, Desi dan Sufyan, menjual potongan tubuh korban ke warung tuak di Perawang, Siak.
"Meski di bawah ancaman tersangka lain, terdakwa tidak memperlihatkan rasa takut," tegas Sorta.
Kemudian, lanjut Sorta, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sikap ini dinilai pembiaran, berpotensi menimbulkan korban lainnya, kalau saja terdakwa tidak ditangkap.
Ada pun hal meringankan, sambung Sorta, Dicky masih di bawah umur dan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim.
Atas vonis ini, DP melalui penasihat hukumnya, Arwin Temimi masih menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal serupa juga diperlihatkan jaksa Ostar Alpansri.
2 Hari sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Siak telah menyerahkan berkas 3 tersangka Delfi, Desi, dan Sufyan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Penyidik masih menunggu jawaban dari jaksa.
"Ketiga berkas tersangka sudah diserahkan atau tahap I. Sekarang, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa. Apakah masih ada yang kurang," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Kalau masih ada kekurangan, jelas Guntur, jaksa Kejari akan mengembalikan disertai petunjuk supaya dilengkapi penyidik. "Kalau tidak ada kekurangan, berkasnya bisa dinyatakan lengkap.
Menurut Guntur, 3 tersangka yakni Delvi, Desi, dan Sufyan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 56, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling lama seumur hidup.
Para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab 6 dari 7 korban pembunuhan disertai mutilasi masih di bawah umur. (Sss)
Pemutilasi 6 Bocah 1 Pria di Riau Divonis 10 Tahun
Sewaktu memasukkan bagian tubuh korban ke kantong plastik sebelum dibuang, terdakwa tidak merasa takut.
Advertisement