Sukses

Florence Sihombing Dimaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak Florence Sihombing bertemu sejumlah LSM atas mediasi Permaisuri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Liputan6.com, Yogyakarta - Permaisuri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Hemas memediasi kasus berkata kasar di media sosial antara pihak Florence Sihombing dengan berbagai LSM yang menjadi pelapor.

Elemen masyarakat Relawan Jogja Damai dan LSM Jatisura sebagai pelapor bertemu dan berdialog dengan Florence Sihombing di Keraton Kilen. Elemen masyarakat tersebut pun menerima permintaan maaf Florence Sihombing. Namun bagi LSM Jatisura, proses hukum terhadap Florence sudah terlanjur dan tidak bisa dihentikan.

"Kami sangat menghargai permintaan maaf Florence dan dengan tulus ikhlas memaafkan. Namun karena sudah masuk ke proses hukum, seperti apa penilaian benar dan salahnya biar pengadilan yang menentukan " ujar Kuasa Hukum LSM Jatisura, Erry Supriyanto Dwi Saputro, di Keraton Kilen, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014) malam.

Erry menyebutkan, sikap ini menandakan bukan tidak memaafkan secara tulus kepada Florence tetapi untuk menciptakan kehidupan di Yogyakarta yang taat hukum.

Sebagai pembuktian pihaknya telah memaafkan, pihak LSM akan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk tidak memberikan hukuman kepada Florence.

"Proses hukum Ini demi menciptakan masyarakat Yogyakarta yang tertib hukum. Bukan karena kami tidak memaafkan ya. Sebagai bukti memaafkan, kami akan melakukan action memohonkan ke majelis hakim agar Florence tidak dihukum," tandas Erry.

Sementara Sang Ratu GKR Hemas menyatakan bahwa Florence telah meminta maaf secara tulus ikhlas kepada warga Jogja. Mahasiswi Fakultas Hukum  Universitas Gadjah Mada itu pun berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Hemas juga meminta masyarakat dapat memaafkan Florence.

"Masyarakat harus mau memaafkan, karena Florence sudah dengan tulus meminta maaf. Peristiwa ini bisa menjadi pengalaman dan pelajaran berharga bagi kita semua," ujar Hemas.