Sukses

e-Ticketing Transjakarta Terhambat Sengketa Hukum

Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1.

Liputan6.com, Jakarta - Program utama sistem pembayaran transportasi massal Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan tiket elektronik (e-Ticketing) terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga. Akibatnya penggunaan sistem tersebut tidak dapat diberlakukan hingga saat ini.

Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar mengakui koridor IV dan VI Transjakarta belum menggunakan sistem e-Ticketing.

"Iya benar, koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan Vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, (4/9/2014).

Dia menjelaskan, sengketa antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dengan perusahaan vendor penyedia peralatan e-Ticketing pada Januari 2013 terus berlanjut hingga ke pengadilan. Menurutnya, selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.

Terkait konflik tersebut, Butar-butar mengaku enggan menanggapi konflik tersebut. Ia mengaku tidak akan turut campur dan menunggu sampai ada jalan tengah antara  Bank DKI dan pihak ketiga.

"BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pargaulan.

Berdasarkan data yang diperoleh, Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik tersebut berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.

Akibat keputusan itu, menyebabkan jaminan tidak bisa di cairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wan prestasi.

Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.

Dengan mulai diberlakukannya e-Ticketing, di koridor tersebut,  mulai 1 Agustus 2014, tiket bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), BKTB (Bus Kota Terintegrasi Busway), Kopaja dan Kopami tidak akan lagi dijual di loket Transjakarta. Hal itu diputuskan dalam rapat yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta Busway, serta para operator APTB dan BKTB.