Sukses

Kabut Asap Menebal, Warga Sampit Mulai Tutupi Hidung

"Ini jelas asap karena bau bekas rumput terbakar itu sangat tercium," kata warga Sampit, Hariyati.

Liputan6.com, Sampit - Kabut asap akibat kebakaran lahan mulai mengganggu masyarakat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kini mereka harus mulai menggunakan masker saat beraktivitas pagi hari.

"Asapnya hari ini mulai pekat, makanya saya pakaikan masker untuk anak saya. Jangan dibilang ini embun. Ini jelas asap, karena bau bekas rumput terbakar itu sangat tercium," keluh warga, Hariyati di Sampit, Kalimantan Tengah, Jumat (5/9/2014).

Asap cukup pekat terlihat sekitar pukul 06.00 waktu setempat, ketika masyarakat Sampit mulai beraktivitas. Banyak warga yang mengenakan masker untuk mencegah masuknya asap.

Tak cuma masker. Apapun bisa dijadikan alat untuk melindungi diri mereka dari asap. Seperti yang dilakukan sejumlah pelajar yang tengah melintas di kawasan Taman Kota. Mereka terlihat menutup hidung mereka menggunakan sebagian kerudung.

Asap yang mulai tebal itu, juga membuat jarak pandang di Sungai Mentaya terbatas. Warga yang berlalu lintas di sungai tersebut harus mengurangi kecepatan perahu atau kelotok mereka untuk menghindari tabrakan.

Asap yang mulai tampak pekat, diperkirakan sebagai dampak kebakaran lahan sehari sebelumnya, di antaranya di sekitar kawasan jalan lingkar Sudirman-Tjilik Riwut, Jalan Kapten Mulyono, Jalan Tjilik Riwut, serta sejumlah titik di kawasan ruas jalan Sampit-Bagendang.

Sebagian lokasi kebakaran cukup jauh dari jalan besar sehingga menyulitkan petugas pemadam memadamkan api. Kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum warga yang ingin membersihkan lahan mereka.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Himawan Bayu Aji mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan. Dia memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam pembakaran lahan ini.

"Kebanyakan lahan yang terbakar di tengah hutan dan tidak terjangkau sehingga petugas pemadam kesulitan, namun demikian kami melakukan penyelidikan dengan menelusuri siapa pemilik lahannya," ucap Himawan.

"Kalau setelah kami peringatkan tapi tetap ada yang melakukan maka kami akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah. Banyak aturan yang bisa menjerat pelaku, seperti undang-undang tentang lingkungan hidup, undang-undang tentang kehutanan, maupun peraturan daerah. Itu sudah bisa menjadi dasar hukum untuk menahan pelaku," pungkas Himawan.

Kabut asap ini sudah terjadi sejak beberapa hari lalu. (Ant/Tnt)