Liputan6.com, Bengkulu - Staf atau pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu diduga memeras dan meminta uang kepada para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melegalisir KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pembuatan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning.
Aksi itu diketahui dari rekaman aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu dan telah dilaporkan ke aparat Kepolisian Resort Kota Bengkulu, Jumat (5/9/2014).
Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori mengatakan, tindakan yang dilakukan pegawai Dukcapil itu harus ditindak tegas. Sebab selain melanggar aturan, juga merugikan masyarakat pencari kerja.
Rekaman video pungutan liar itu bahkan sudah diunggah di YouTube oleh Melyansori dengan judul, 'Memalukan, Abdi Negara Berintegritas Rendah'.
Dalam rekaman berdurasi 1:42 menit itu memerlihatkan warga sedang mengurus legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memenuhi keperluan persyaratan tes penerimaan CPNS.
Pengurusan legalisir tersebut dilayani beberapa staf. Terlihat seorang staf berseragam batik dan berjilbab memberikan surat-surat yang sudah dilegalisir sambil menerima uang dari warga. Jumlah uang tersebut beragam antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Dalam video, staf memanggil nama warga yang KTP-nya telah selesai dilegalisir, selanjutnya warga langsung memberikan uang.
"Ini saya sendiri yang membuat rekamannya, tindakan ini jelas melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 79 A pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya," ujar Melyansori.
Mengakui dan Minta Maaf
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto Widya Saputro mengakui terjadi pungutan liar di dinas yang dipimpinnya terkait legalisir KTP dan KK untuk keperluan tes CPNS.
"Pelakunya staf honorer inisial W dan sudah kami pindahkan ke bagian lain, itu memang ilegal dan kami minta maaf," ujar Sudarto saat dihubungi Liputan6.com.
Sudarto mengaku baru beberapa hari dilantik menjadi Kepala Dinas Dukcapil dan sudah melihat video yang beredar di YouTube terkait pungli di kantornya.
Berdasarkan aturan daerah yang berlaku, pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.
"Khusus legalisir, pemohon harus memfotokopi sendiri berkasnya dan menunjukkan dokumen asli. Semuanya gratis," tegas Sudarto. (Sss)