Sukses

Eks Dirut Bank DKI Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

Pemeriksaan eks Dirut Bank DKI ini merupakan panggilan ketiga kalinya setelah 2 kali tak hadir dengan alasan sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Winny Erwindia memenuhi panggilan jaksa penyidik. Tersangka dugaan korupsi pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar itu lebih memilih hadir dalam pemeriksaan ketimbang statusnya dijadikan buron oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, pemeriksaan Winny merupakan panggilan ketiga kalinya, setelah 2 kali tidak hadir dengan alasan sakit.

"Yang jelas yang bersangkutan memenuhi panggilan jaksa penyidik. Ini panggilan ketiga, tersangka memiliki itikad baik," ujar Widyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Winny diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Dirinya dikabarkan baru tiba dari Singapura setelah berobat.

Widyo menegaskan, jika ketua KONI DKI itu tak datang pada hari ini, jaksa penyidik sudah bersiap menyatakannya sebagai buronan dan akan dijemput paksa. "Buron dalam hal ini apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan (ke-3)," jelas Widyo.

Namun demikian, dia belum bisa memastikan apakah Winny akan ditahan atau tidak usai pemeriksaan hari ini. Secara diplomatis, ia menjelaskan penahannya itu diserahkan kepada jaksa penyidik.

"Soal ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik," ujar dia.

Dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 80 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka selain Winny Erwindia dan mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI Muhammad Irfandi. Mereka adalah Pemimpin Departemen Pemasaran Grup Syariah Bank DKI Banu Anwari, Pemimpin Grup Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, dan Analis Pembiayaan Grup Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Perkara korupsi di Bank DKI bermula ketika Winny Erwindia selaku Direktur Bank DKI tahun 2008, mengucurkan dana pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Ltd Singapura.

Diduga pengucuran dana menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. (Yus)

Video Terkini