Liputan6.com, Serang - 38 Satwa langka diamankan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Barat (BKSDA) seksi Serang, setelah dipelihara warga Kabupaten Lebak secara ilegal.
"Petugas mengamankan satwa tersebut karena sang pemilik tidak memiliki izin pemeliharaan satwa," kata Kepala Seksi Konservasi wilayah Serang Andri Ginson di ruangannya, Jalan H Tb Suwandi, Kota Serang, Banten, Jumat (5/9/2014).
Andi menjelaskan, dari 38 ekor, 13 di antaranya satwa yang dilindungi undang-undang. Beberapa jenis satwa yang diamankan antara lain buaya, burung kasuari, lutung, dan monyet ekor panjang.
"Kita khawatir penanganan satwa yang dilindungi tersebut tidak standar perawatan," ujar dia.
Sebelum diamankan, kata Andi, BKSDA Seksi Serang memberi kesempatan kepada pemilik satwa untuk mengurus izin. Tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan, pemilik belum juga memenuhi.
"Akan kita serahkan ke balai besar konservasi di Bogor dan Sukabumi," jelas dia.
Sedangkan menurut salah satu pemilik hewan liar Mulyadi, dirinya memelihara hewan tersebut untuk menarik pengunjung di tempat wisata pemandian.
"Memelihara saja, untuk hobi sekaligus untuk konservasi di tempat rekreasi kolam renang," kata Mulyadi di lokasi yang sama. (Sss)
Buaya dan Monyet Langka Diamankan dari Warga Lebak
Andi menjelaskan, dari 38 ekor, 13 di antaranya satwa yang dilindungi undang-undang.
Advertisement