Sukses

Waspada, Bandit Incar Barang Elektronik Penumpang Bus Eksekutif

Komplotan itu rela mengeluarkan modal ratusan ribu rupiah untuk bisa ikut naik dalam bus AKAP kelas eksekutif.

Liputan6.com, Jakarta - Saat perjalanan jauh menuju kampung halaman tak jarang menimbulkan rasa lelah yang luar biasa. Kelelahan itu pun dimanfaatkan bandit-bandit yang kini mengubah pergerakannya dan beroperasi di dalam bus-bus eksekutif. Bandit itu pun rela mengeluarkan modal ratusan ribu rupiah untuk bisa ikut naik dalam bus kelas eksekutif.

Hal itu pun terbukti saat jajaran anggota Subdit Jatanras di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan bandit yang biasa beroperasi di dalam bus-bus eksekutif jurusan Jakarta yang menuju kota-kota besar di Jawa atau biasa dikenal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Adalah CS, SS, dan A berhasil diringkus di sekitar kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis 4 September lalu. Ketiganya saat itu diketahui usai beraksi. Namun polisi akhirnya mencokok mereka sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti, 2 tas ransel merek ternama, 1 laptop atau komputer jinjing, charger dan modem, serta 3 telepon seluler.

"Mereka beroperasi pada malam hari dan memanfaatkan penumpang yang tidur. Pelaku pura-pura sebagai penumpang, dan mereka membeli tiket juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Heru Pranoto di Polda Metro, Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Usai mengambil benda korban, tersangka kembali meletakkan tas korban ke tempat semula. Jika berhasil ketiganya langsung turun. Heru menambahkan, ketiganya akan tetap turun dan melancarkan modus lain yaitu dengan meminta salah satu kernet bus untuk membuka bagasi.

"Biasanya barang-barang yang diambil para pelaku yakni barang berharga dan barang elektronik yang ada di dalam tas milik penumpang. Pelaku langsung naik ke mobil yang disewa pelaku lainnya," terang Heru.

Kini ketiganya meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara di atas 5 tahun.