Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mempermasalahkan percakapan pesan BlackBerry Messanger (BBM) dalam ponsel BB dengan nama pengguna Wisanggeni kepada orang yang diduga‎ Anas Urbaningrum. Atas pesan itu, Bambang menyatakan Anas dapat dikenakan pasal dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.‎
Pesan BBM itu dihadirkan sebagai alat bukti baru oleh JPU dalam sidang kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri‎ Tipikor, Jakarta, Kamis 5 September 2014.
‎Namun Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga kerap disebut instruktur penyidik KPK, Gandjar Bondan mempertanyakan soal pesan BBM tersebut yang akan ditindaklanjuti KPK.
"Pesan BBM dikaji lidik sebagai dugaan 'obstruction of justice'? Berlebihan ah..." tulis Ganjar dalan akun twitternya, ‎@gandjar_bondan, yang dikutip Minggu (7/9/2014).
P‎enyelidikan pesan BBM sebagai dugaan obstruction of justice oleh KPK, menurut Gandjar, tidak dapat dikenakan kepada pelaku pidana tersebut. Tetapi kepada orang lain yang berusaha menghalang-halangi proses pengadilan.
Masih dalam kicauannnya, Gandjar menyatakan jika obstruction of justice dikenakan kepada pelaku, semua pelaku dapat terkena pasal tersebut. Sebab, semua pelaku akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, berbohong di pengadilan, bahkan melarikan diri.
"‎Kalo Obstruction of Justice diancamkan kepada pelaku tindak pidana, jangan-jangan semua pelaku tindak pidana terancam sekaligus!"
"Bukankah kebanyakan pelaku tindak pidana itu menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, bahkan melarikan diri!?"
"Pasal tentang Obstruction of Justice memang menyebut subjek 'setiap orang', tapi kita harus cerdas mencerna dan menerapkannya."
"Naif sekali kalo kita berharap pelaku tindak pidana 'berdiam diri' menunggu ketahuan dan diproses hukum setelah selesai berbuat." tutup Gandjar.
Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, pesan BBM ‎itu memuat content pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya. Atas hal itu, menurut BW, KPK sedangkan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.
Hampir bersamaan dengan tudingan obstruction of justice yang sumbernya dari pesan BBM Wisanggeni, beredar klip video persidangan berdurasi 15:45 menit yang diupload oleh akun sahabat PPI di YouTube.
Video itu diberi judul JPU Ajukan Forensik BBM Tidak Jelas. Klip tersebut memuat lengkap dialog di persidangan antara terdakwa Anas Urbaningrum dengan JPU dan majelis hakim terkait pesan BBM Wisanggeni.
Dalam tayangan tersebut terlihat JPU tidak bisa menjelaskan tentang siapa yang mengirim BBM kepada Wisanggeni dan apa respons Wisanggeni terhadap pesan BBM tersebut. Bahkan JPU juga tidak bisa menjawab pertanyaan hakim mengenai kapan waktu pesan-pesan itu dikirim, baik tanggal, jam, maupun detiknya. Hal ini sangat ironis mengingat forensik BBM yang lazim pasti memuat keterangan-keterangan pokok tersebut.‎
Pernyataan Bambang KPK Soal Dugaan Pesan BBM Anas Dikritik
Pernyataan Bambang yang menyebut Anas dapat dikenakan pasal dugaan obstruction of justice dinilai berlebihan.
Advertisement