Sukses

4 Alasan Klasik Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai alasan beberapa fraksi di DPR mengubah Undang-Undang Pilkada tidak logis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai alasan beberapa fraksi di DPR mengubah Undang-Undang Pilkada tidak logis. Ada 4 hal yang biasanya dijadikan argumen untuk mengubah mekanisme Pilkada agar kepala daerah kembali dipilih DPRD.

"4 Hal itu seperti biaya (terlalu besar), konflik horizontal antar pendukung, money politics (politik uang), dan politisasi birokrasi," kata dia dalam Audiensi Pemantau Pemilu di Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).

Refly menilai, mengenai biaya yang dipersoalkan terlalu besar, sebenarnya terdapat di honor penyelenggaraan pemilu. Ia menambahkan, hal tersebut bisa dikurangi jika Pilkada dilakukan secara serentak.

Namun untuk konflik horizontal, menurutnya hal tersebut tidak terlepas dari para elit politik yang bersangkutan di daerah tersebut. "Kan itu (biaya) bisa dikurangi dengan Pilkada serentak. Soal konflik horizontal, saya tidak yakin konflik itu permanen, saya anggap itu elit saja sebenarnya," ujar dia.

Soal politik uang, lanjut Refly, tidak akan pernah hilang selama tidak ada penegakan hukum yang tegas. "Sekarang orang tidak khawatir akan itu (melanggar), paling disemprit saja sama Bawaslu," tandas Refly.

Video Terkini