Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menyita berbagai alat berat dalam kasus dugan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan seorang PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah senilai Rp 1,3 triliun.
Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjend A Kamil Rajak mengungkapkan, barang yang disita adalah Kapal Motor Lautan Satu, milik pengusaha Ahmad Mahbub (AM) alias Abop, cukong yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Dari beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita, di antaranya kapal milik AM (tersangka) kita sita di perairan Batam," kata Kamil saat konferensi pers bersama Kepala PPATK M Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Selain itu ruko milik tersangka Du Nun alias Aguan atau Anun (40) Pegawai Harian Lepas di TNI AL. Du Nun merupakan kontraktor dari Bengkalis.
"DN itu dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis. Kita bisa menangkap DN dari transaksi keuangan hasil analisi sistem PPATK," ujar Kamil.
Selain ruko yang diduga dari hasil kejahatan, polisi juga menyita alat-alat berat, seperti mobil, sertifikat tanah dan bangunan, di 5 lokasi. Di antaranya di Bengkalis, polisi menyita surat-surat, dokumen dan IMB.
"Kemudian 1 bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp 275 juta. 1 Unit mobil Chevrolet, 1 mobil Honda CRV, Toyota minibuss, 4 unit mobil Coldiesel. 2 unit Ekskavator dan dokumen bank rekening, kami sudah blokir," ujar dia.
Namun demikian, polisi belum dapat menyimpulkan berapa total keseluruhan dari nilai barang yang disita, begitu juga letak kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Sebab pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Total keseluruhan nilainya kami belum dapat, karena kami harus minta bantuan dari ahli di BPK," ujar Kamil.
Dalam kasus BBM ilegal di Batam itu, polisi menahan 5 tersangka. Selain Ahmad Mahbub pengusaha kapal, juga adiknya NK PNS di Kota Batam. Polri juga menahan Yusri (55), suvervisior senior di Pertamina Region I Tanjung Uban; tersangka Du Nun PHL TNI AL yang juga kontraktor di Bengkalis; serta Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai.
"Aripin ditangkap di Dumai, Du Nun di Bengkalis, Yusri di Tanjung Uban, Niwen usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim. Sedangkan AM di hotel Crown, Jakarta. Pada Sabtu malam atau Minggu dini hari," ujar dia.
Kasus ini terkait rekening gendut milik adiknya seorang PNS Pemkot Batam Niwen, senilai Rp 1,3 triliun. Uang itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ahmad Mahbub, dari hasil bisnis BBM ilegal. (Mut)
Kapal Barang Bukti Kasus BBM Ilegal di Batam Disita Polisi
Selain ruko yang diduga dari hasil kejahatan, polisi juga menyita alat-alat berat, seperti mobil, sertifikat tanah dan bangunan.
Advertisement