Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI mulai menerapkan aturan derek paksa bagi kendaraan roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan pada hari ini, Senin (8/9/2014). Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Syafrin Liputo, dari pukul 09.00 WIB hingga sore sudah ada 11 kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan.
"Evaluasi penertiban parkir liar hari ini, Dishub sudah kandangkan 11 kendaraan," ucap Syafrin di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).
Kesebelas kendaraan itu berlokasi di 5 wilayah prioritas, dengan rincian 4 kendaraan di kawasan Tanah Abang (Jakarta Pusat), 2 mobil di Kalibata City (Jakarta Selatan), 2 mobil di Jatinegara Area (Jakarta Timur), 2 trailer di Akses Marunda (Jakarta Utara) dan 1 mobil di Stasiun Kota/Beos (Jakarta Barat).
7 kendaraan yang diamankan di Rawa Buaya, yakni Toyota Yaris dengan plat nomor B 1065 SKS, Honda Freed nomor plat B 1108 KKC, Honda Brio dengan nomor plat B 1273 ZFL, Nissan Xtrail berplat B 1335 BVJ, Toyota Avanza dengan plat nomor B 884 MW dan Suzuki APV Boks berplat nomor B 9100 UCD.
2 kendaraan lain yang dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Pulo Gebang adalah Dalhatsu Luxio dengan plat nomor B1547 dan Toyota Avanza berplat nomor B 2608 TQ. Kemudian, 2 kendaraan berupa truk trailer dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Masing-masing bernomor plat B 9246 SH dan B 9491 UEJ.
"Kami juga turunkan 150 petugas Dishub untuk melakukan pengawasan bagi kendaraan yang parkir liar. Dalam menjalankan tugas, petugas kami dibantu anggota kepolisian dan Satpol PP DKI," jelas dia.
Yang menarik, menurut Syafrin, saat penindakan derek di Tanah Abang sekitar pukul 10.00 di depan ruko dan gedung Thamrin City, 2 jam kemudian pemilik kendaraan langsung melakukan transfer retribusi derek Rp 500 ribu ke rekening Dishub. Ia menjelaskan, hingga sore ini pada informasi di Cash Management System (CMS) Bank DKI sudah ada 9 pemilik kendaraan yang transfer, dan 7 pengendara bahkan sudah membawa bukti transfer ke kantor Dishub untuk pengembalian kendaraan.
"Kami senang sistem ini dapat berjalan dengan baik. Ada 2 kendaraan di jatinegara. Mungkin jauh ke tanah abang. Trailer belum bayar retribusi," ungkap Syafrin.
Penindakan parkir liar dengan sistem derek dengan retribusi maksimal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Sanksi yang diberikan adalah membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milih Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari. Penerapan derek parkir liar baru ditujukan untuk mobil. Sedangkan untuk motor yang parkir liar, pihaknya akan melakukan penjaringan motor, cabut pentil dan tilang.
Hari Pertama, 11 Mobil yang Parkir Liar Diderek Dishub DKI
Dinas Perhubungan DKI mulai menerapkan aturan derek paksa bagi kendaraan roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan.
Advertisement