Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP, Dimas Dikita Handoko (19).
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan ini juga ikut dihadiri keluarga korban Dimas. Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut ketiga tersangka yang juga senior almarhum Dimas, yakni Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu dengan tuntutan di bawah 5 tahun.
"3 Terdakwa, Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, Adnan Fauzi Pasaribu dikenakan pidana penjara masing-masing 4 tahun," kata JPU Wakyu Oktaviandi di PN Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).
Wahyu mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan mengakibatkan kematian korban. Namun tuntutan yang hanya 4 tahun diakuinya menggunakan pasal berbeda dengan dakwaan awal. Sebab, menurut Wahyu, terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan berat.
"Menyatakan terdakwa Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu tidak terbukti bersalah sebagaimana diancam pada dakwaan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat," tutur Wahyu.
Setelah persidangan, JPU Wahyu kembali menegaskan, perubahan dakwaan awal persidangan yang mengancam terdakwa dengan 15 tahun penjara dinilai kurang sesuai atau unsur Pasal 355 KUHP tidak terbukti. 3 Terdakwa akhirnya hanya dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan berujung kematian.
"Kita tidak bisa mengalirkan ke pasal-pasal yang tidak terbukti," tandas Wahyu.
Dimas meninggal pada Jumat 25 April 2014 malam, setelah dianiaya kakak kelasnya. Kini jenazah Dimas telah dimakamkan keluarganya di Medan, Sumatera Utara. Hingga kini proses pemeriksaan dan pendalaman motif tengah dilakukan penyidik Reskrim Polres Jakarta Utara. (Mvi)