Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mecegah Wardhatul Asriah, istri bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan korupsi haji. Wardhatul merupakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tak cuma Wardhatul, KPK juga mencegah 5 anggota Komisi VIII DPR terkait kasus yang sama. Mereka adalah Gondo Radityo Gambiro, M Baghowi, Ratu Siti Romlah, Hazrul Azwar, dan Nurul Iman Mustofa. Diketahui Gondo, Baghowi, Siti Romlah, dan Nurul Iman Mustofa berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan Hazrul Azwar berasal dari Fraksi PPP.
"KPK meminta cegah ke atas 6 anggota DPR terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Johan menjelaskan, pencegahan itu sejak 22 Agustus 2014 dan akan berlaku selama 180 hari ke depan. "Dicegah selama 6 bulan ke depan sejak 22 Agustus 2014,” kata Johan.
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK mendalami kasus ini. Sehingga, sewaktu-waktu dibutuhkan, mereka tidak berada di luar negeri.
Terkait pencegahan ini terkait langkah KPK mendalami kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR, Johan tidak membantah. "Kami kan sedang mengarah ke penganggaran juga," ucap Johan.
Johan enggan berkomentar, menyangkut kemungkinan 6 anggota DPR itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun ia tak menampik terbuka kemungkinan itu, apabila KPK menemukan 2 alat bukti cukup soal dugaan keterlibatan mereka.
"Tidak ada urusan tersangka atau tidak, Kemungkinan bisa saja tersangka sepanjang 2 alat bukti cukup," kata Johan.
Adapun, baik Wardhatul maupun 5 rekan sejawatnya di DPR itu, pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Mereka pernah dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka SDA.
KPK menetapakan Suryadharma (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain, memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya, serta pejabat dan tokoh nasional untuk naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium dugaan penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Istri SDA dan 5 Anggota Komisi VIII DPR Dicegah KPK
Johan menjelaskan, pencegahan itu sejak 22 Agustus 2014 dan akan berlaku selama 180 hari ke depan.
Advertisement