Liputan6.com, Jakarta - Setelah berjalan hampir setahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP-3.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya segera menghentikan kasus tersebut. "Memang harus ada kepastian hukum, nanti akan kita SP-3," kata Heru di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan oleh mahasiswi UI dengan pengacaranya Iwan Pangka akan diputuskan usai gelar perkara. Dan gelar perkara nanti, selain dihadiri penyidik, hadir pula jaksa dan pengacara rencanannya pihak-pihak yang berperkara yaitu Sitok dan mahasiswi pelapor akan dihadirkan.
Heru sebelumnya pernah memberi isyarat dihentikannya kasus itu sebab tidak memenuhi cukup unsur pidana. Menurut dia, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah. Dan ternyata hubungan intim antar korban dan Sitok terjadi berulang kali.
"Sekarang kalau diperkosa, mengapa itu terjadi berulang kali dan kenapa korban baru melapor setelah hamil?" tutur Heru.
Korban yang juga mahasiswi UI tersebut melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro dengan didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat 29 November 2013 lalu.
Dalam laporan resmi dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Kasus Sitok Srengenge Akan Dihentikan
Menurut polisi, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah.
Advertisement