Sukses

Hari Kedua Penerapan Denda, Parkir Liar di Tanah Abang Sepi

Untuk mengantisipasi kebocoran atau penyelewengan dana retribusi, Dishub DKI Jakarta menggunakan sistem online dan transfer denda.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang denda maksimum bagi kendaraan yang diparkir sembarangan mulai Senin 8 September kemarin, kondisi jalanan di beberapa wilayah di Jakarta mulai berbeda. Salah satunya yang terjadi di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (9/9/2014), jika biasanya di sepanjang jalan di kawasan Pasar Tanah Abang banyak kendaraan yang terparkir sembarangan, hari ini situasinya berbeda. Jalanan sudah mulai bebas dari parkir liar dan lalu lintas di kawasan ini pun berjalan lancar.

Di kawasan ini juga terpasang spanduk peringatan terkait Perda denda maksimum bagi kendaraan yang diparkir sembarangan. Bagi kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu.

Selain itu, kendaraan juga akan diderek ke tempat penampungan kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kemudian jika kendaraan yang diderek Dishub tidak segera diambil oleh pemiliknya, maka denda akan berlipat Rp 500 ribu tiap harinya.

Untuk mengantisipasi kebocoran atau penyelewengan dana retribusi, Dishub DKI Jakarta menggunakan sistem online dan transfer denda bagi para pemilik kendaraan yang ditahan akibat parkir liar. (Yus)

Baca juga:

Denda Maksimum Parkir Liar, Efektifkah Urai Kemacetan?

Ahok: Warga Parkir Liar Karena Lahan Kurang? Nggak Masuk Akal

Ahok: Saya Kepala Preman Berseragam

Video Terkini