Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan derek dengan bayaran Rp 500 ribu bagi kendaraan yang diparkir sembarangan. Meski baru sehari diberlakukan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menyiapkan cara lain untuk mencegah maraknya parkir liar.
"Nanti kalau diderek ongkos Rp 500 ribu masih nggak kapok, kita derek ke kantor polisi," ancam Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
"Polisi ngasih tilang biru Rp 500 ribu lagi. Jadi Rp 1 juta. Baru orang-orang kapok," ucap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, warga Ibukota sudah sejak dulu terbiasa melanggar peraturan yang ada. Karena itu, ujar Ahok, pemerintah perlu kebijakan dan aturan yang betul-betul dapat mendidik warga untuk sadar dalam mematuhi peraturan.
"Repotnya mau didik orang, mau mulai sesuatu yang taat kepada aturan," tandas Ahok.
Pada hari kedua diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Denda Maksimum Bagi Kendaraan yang Diparkir Sembarangan, beberapa sudut Ibukota nampak berbeda. Salah satunya di kawasan perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di kawasan itu juga terpasang spanduk peringatan terkait Perda denda maksimum bagi kendaraan yang diparkir sembarangan. Bagi kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu. (Sun)