Sukses

Jubir Kepresidenan: KPK Tak Perlu Izin SBY Periksa Daniel Sparingga

Kehadiran Daniel di KPK dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk DOM di Kementerian ESDM, dengan tersangka Jero Wacik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu meminta persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk memeriksa Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga.

Hal itu menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, lantaran kehadiran Daniel dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tersangka Jero Wacik itu, memang untuk memberikan keterangan yang diperlukan KPK.

"Tidak perlu izin (SBY). Kehadiran Pak Daniel di KPK hari ini lebih kepada permintaan memberikan keterangan oleh KPK. Sebagai seorang yang taat pada hukum Pak Daniel hadir," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Namun, kata Julian, Presiden SBY sudah mendapat laporan mengenai pemeriksaan Daniel oleh KPK. "Meski pun kami laporkan," kata dia.

Kendati, lanjut Julian, pihak istana hingga kini belum mengetahui informasi yang detail mengenai keterkaitan Daniel dalam perkara Jero Wacik.

"Kami belum ada informasi, tidak tahu mengenai apa persisnya. Saya tidak bisa jelaskan mengenai apa hal-hal yang berkaitan dengan kehadiran beliau (Daniel Sparingga)," pungkas Julian.

Jero Wacik ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni, diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan DOM yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan DOM itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback (pembayaran kembali) suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM.

Juga dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Kendati, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Yus)