Sukses

Ayah Bocah Iqbal Ikhlas Divonis 13 Tahun Penjara

Adapun yang memberatkan Dadang, yakni perbuatan yang telah merendahkan harkat anak, tidak mempunyai belas kasihan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diris Sinambela Tualis menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Dadang Supriatna (30), terdakwa kasus penculikan dan penganiayaan bocah berumur 3,5 tahun, Iqbal Amarullah.

Selain itu, Dadang juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Pria yang bekerja sebagai pengamen jalanan ini dijerat dengan Pasal 80 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Dia ikhlas dengan hasil putusan ini, dia memang sudah menerima hukuman apa pun dari pengadilan," kata kuasa hukum Dadang, Hendrayanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/9/2014).

Adapun yang memberatkan Dadang, yakni perbuatan yang telah merendahkan harkat anak, tidak mempunyai belas kasihan, sehingga menyebabkan anak kandungnya itu mengalami trauma psikologis. Dadang juga menyesali perbuatannya.

"Dadang mengaku sudah merusak masa depan Iqbal," jelas dia.

Hendrayanto mengatakan, dalam persidangan Majelis Hakim juga menolak pembelaan dari Dadang, yang mengaku sengaja menganiaya Iqbal lantaran untuk bertahan hidup.

Lantaran banyaknya luka di bagian tubuh Iqbal, Dadang disebutkan menganiaya Iqbal dengan menusuk dada Iqbal menggunakan paku panas sebanyak 15 kali, menggunting kulit kemaluan, menjedotkan kepala ke dinding, dan menendang kemaluan hingga bengkak dan bernanah.

Dadang ditangkap saat Iqbal ditemukan saksi Juliana tengah terluka di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat 14 Maret 2014 lalu. Setelah diselidiki polisi, ternyata Iqbal terluka karena disiksa ayah kandungnya, Dadang Supriatna yang merupakan mantan kekasih ibu Iqbal.

Iqbal diculik Dadang dari ibu kandungnya, Iis di Atrium Senen pada Desember 2013 lalu. Selama diasuh Dadang, Iqbal selalu disiksa dan dimanfaatkan untuk mencari uang dengan mengemis.