Liputan6.com, Jakarta - KPK dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama belasan instansi pemerintahan melakukan rapat koordinasi membahas permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sistem penempatan TKI menjadi perhatian serius KPK dan UKP4.
KPK sendiri menilai‎, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergerak lambat dalam permasalahan TKI. Padahal kedua instansi itu adalah ujung tombak dalam mengemban tugas menangani TKI.
"Berdasarkan hasil pemantauan KPK, BNP2TKI dan Kemenakertrans sebagai instansi utama dalam mengemban tugas pengelolaan TKI, tidak cukup responsif dan serius menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2014).
Karena itu, kata Priharsa, hari ini KPK bersama UKP4 mengundang 13 kementerian/lembaga terkait untuk menyepakati rencana aksi bersama dalam rangka perbaikan tata kelola TKI.
Kementerian/lembaga itu antara lain Kemenakertrans, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, BNP2TKI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Ombudsman, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, PT Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
‎"Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25-26 Juli 2014 lalu," kata dia.
"Upaya perbaikan tata kelola ini merupakan wujud komitmen KPK dan UKP4 untuk membenahi sektor pelayanan publik," tukas Priharsa.
KPK Sebut BNP2TKI dan Kemenakertrans Lambat Soal TKI
Sistem penempatan TKI menjadi perhatian serius KPK dan UKP4.
Advertisement