Liputan6.com, Jakarta - Rapat tertutup Dewan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar sejak Selasa 9 September malam hingga Rabu 10 September dini hari akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum PPP.
Keputusan tersebut diambil karena Suryadharma dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai pasal 10 ayat (1) huruf c dan d.
"Status hukum yang bersangkutan, membatasi gerak dan fungsinya sebagai ketua umum parpol pada layaknya. Dengan rido Allah, Pak SDA resmi diberhentikan dari Ketua Umum PPP,". Kata Sekjen PPP M Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014) dini hari.
Tak luput, pria yang akrab disapa Romi itu mengatakan segenap keluarga partai berlambang Kabah tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Suryadharma yang telah mendedikasikan dirinya untuk PPP.
"Kami ucapkan terimakasih, atas segala waktu dan semuanya yang telah diberikan Pak SDA untuk PPP," ujar Romi.
Untuk menggantikan posisi Suryadharma, PPP menunjuk Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagap pelaksaan tugas (Plt) untuk menjalankan tugas ketua umum.
"Menunjuk saudara Emron Pangkapi sebagai Plt ketua umum sesuai ART pasal 12 ayat (1)," tandas Romi.
Sekjen: Suryadharma Ali Resmi Diberhentikan dari Ketum PPP
"Pak SDA resmi diberhentikan dari Ketua Umum PPP," kata Sekjen M Romahurmuziy.
Advertisement