Sukses

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap Pilkada Palembang

Saksi-saksi ini diperiksa KPK untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 di Mahkamah Konstitusi dan pemberian keterangan palsu. Saksi-saksi ini diperiksa untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Mereka yan diperiksa hari ini adalah 3 karyawan swasta, yakni Syarif Iskandar Zulkarnaen,‎ Aliyas Afriyansyah, dan Ahmad Junaidi serta 1 orang ibu rumah tangga‎ bernama Hj Aisyah HS.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2014).

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya sudah mendekam di Rumah Tahanan. Romi dititipkan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyitoh di Rutan KPK.