Liputan6.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua segera memeriksa sekaligus menahan eks Bupati Mimika Ausilius You terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah dasar di Kabupaten Mimika pada 2010 lalu. Korupsi diduga dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Mimika.
Â
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Elieser Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat izin pemeriksaan dan penahanan ke Presiden dan terhitung sudah lewat 30 hari. Menurut aturan, 30 hari terhitung sejak surat masuk ke Presiden tidak dibalas, maka tersangka dapat langsung diperiksa dan ditahan.
"Sehingga saya telah perintahkan ke Kejari Timika untuk melakukan penahahan dan pemeriksaan terhadap Ausilius You," jelas Elieser di Jayapura, Papua, Rabu (10/9/2014).
Â
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Mimika Ausilius You sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi sekolah senilai Rp 410 juta.
Dalam pengerjaannya, proyek baru berjalan 65 persen, namun dana yang dicairkan sudah 100 persen dan hingga kini pengerjaannya tak rampung diselesaikan.
"Pemberantasan korupsi di Papua tidak pandang bulu. Siapa yang melakukan tindak pidana korupsi, maka harus segera dihadapkan dengan hukum. Pernahanan dilakukan agar si tersangka tak melarikan diri," jelasnya.
Â
Dalam kasus korupsi eks Bupati Mimika Ausilius You ini, salah satu kontraktor yang bekerja untuk merehabilitasi SMP 3 Timika telah divonis oleh pengadilan negeri setempat dengan hukuman 1 tahun penjara. (Mut)
Diduga Korupsi Dana Pendidikan, Eks Bupati Mimika Segera Ditahan
Korupsi diduga dilakukan eks Bupati Mimika Ausilius You saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Mimika.
Advertisement