Liputan6.com, Jakarta - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI) Donanta Dhaneswara hadir menjadi saksi, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi teknologi informasi (IT) Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia, dengan terdakwa mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan ada manipulasi administrasi dalam proyek ini.
Pria yang akrab disapa Doni itu mengatakan, proyek itu buru-buru dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) saat akan dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. Padahal, Gumilar Rusliwa Soemantri, Rektor UI saat itu, tidak pernah memasukkan proyek instalasi IT perpustakaan pusat tersebut ke dalam RKAT.
Namun, kata Donanta, Tafsir yang saat menjadi Wakil Rektor UI di era Gumilar itu membidangi Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum itu segera mengontak dirinya. Tafsir meminta agar proyek IT itu dimasukkan ke dalam RKAT.
"Saat itu ada pemeriksaan dari BPK dan Itjen Kemendiknas, beliau (Tafsir) mengatakan mohon semua instansi dibereskan untuk pemeriksaan," kata Doni saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Advertisement
Donanta mengaku, cukup dibuat kerepotan saat akan dilakukan audit terhadap proyek tersebut. Akhirnya dia berdalih mengambil jalan pintas agar proyek IT bisa masuk RKAT, yakni dengan cara membuat dokumen bertanggal mundur.
Sebab, Donanta mengaku baru sadar bahwa proyek itu tidak ada di direktorat mana pun. Dengan cerdik, berdasar perintah Tafsir agar proyek IT dimasukkan ke dalam RKAT, ia kemudian memanipulasi tanggal persetujuan proyek tersebut.
"Saya bikin surat back dated pada November yang dijatuhkan pada Juli. Karena di Juli adalah waktu di mana RKAT masih bisa direvisi," ujar Donanta.
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi infrastruktur IT Gedung Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang, termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri.
Selain Gumilar, ada pula nama lain yang dianggap bersama-sama Tafsir melakukan korupsi. Yakni Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budsatrio, dan Dedi Abdul Rahmat.
Sementara pihak-pihak lain yang dinilai jaksa telah diperkaya atas kasus dugaan korupsi proyek IT Perpustakaan Pusat UI ini, adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf, dan Fisy Amalia Solihati.
Atas perbuatannya, oleh jaksa, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)