Sukses

KPK Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Papua

Para saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan gubernur Papua Barnabas Suebu, diperiksa KPK di Polda Papua.

Liputan6.com, Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan gubernur Papua, Barnabas Suebu. Barnabas diduga terlibat korupsi dalam proyek Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Mamberamo dan Urumuka, tahun anggaran 2009-2010, senilai Rp 36 miliar .

Para saksi itu diperiksa KPK di Polda Papua. Ke-20 orang itu di antaranya Nurhayati yang merupakan ketua panitia proyek Memberamo II dan Urumuka III dan Filipus Waromi yang merupakan PPTK proyek Urumuka I dan Memberamo I dan II.

"Ya, benar, hingga hari ini sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa. Kemungkinan para saksi ini akan terus bertambah. Para saksi yang diperiksa kebanyakan dari pegawai Dinas Pertambangan Papua, di antaranya Marthius Maury, Ruben Safkaur, dan Melkias Kapitaru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (11/9/2014).

Pemeriksaan saksi berlangsung sejak dua hari lalu dan belum diketahui kapan berakhir. "Hari pertama pemeriksaan ada 4 saksi yang diperiksa, lalu hari kedua ada 8 saksi dan dijadwalkan hari ini ada 8  saksi kembali diperiksa," papar Johan.

Sebelumnya, 20 orang penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yang terkait dugaan kasus korupsi Barnabas. Keempat lokasi itu adalah kediaman Barnabas Suebu di Jalan Hang Tuah, Bhayangkara III, Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya di Jalan Argapura, Kantor Dinas Pertambangan dan Enegeri Provinsi Papua di Otonom Kotaraja, dan kediaman Direktur Konsultan Pembangunan Irian Jaya La Musi Didi yang terletak di Perumahan Jaya Asri, Entrop.

Dari penggeledahan empat lokasi itu, KPK menyita dokumen sebanyak 8 kotak dan 2 koper besar. (Yus)