Liputan6.com, Jakarta - ‎Anas Urbaningrum akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap, jaksa menuntutnya dengan adil dan objektif.
‎"‎Saya harap bahwa prosesnya termasuk tuntutan itu objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Itu namanya kita menghormati persidangan ini," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Anas mengatakan, jaksa sudah seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, terutama selama sidang. Hal itu disebut Anas sebagai keadilan.
"Keadilan kalau didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, bukan fakta-fakta ‎di luar persidangan," ujar dia.
Anas membantah disebut mengarahkan saksi selama persidangan kasusnya. Sebab, status terdakwanya membuat dia tak mungkin bisa berbuat sesuatu di luar tahanan.
"Karena terdakwa dan ditahan tentu saya punya keterbatasan kan. Yang punya ‎kewenangan siapa? Yang posisinya bebas siapa? Yang bisa komunikasi dengan saksi-saksi siapa? Sederhana saja logikanya kan," kata Anas.
Terkait dengan pesan BlackBerry Messenger atas nama Wisanggeni yang disajikan jaksa dalam sidang sebelumnya, Anas membantahnya. Di dalam pesan itu Wisanggeni berkomunikasi dengan Anas dan Anas mengarahkan sejumlah saksi. Menurut Anas, pesan ‎itu bukan dari dirinya.
"‎Itu pesan masuk atau keluar? Kalau pesan keluar itu mengarahkan, ya kan? Itu kan pesan masuk. Kalau pesan masuk kan bukan dari saya. Justru saya tanyakan waktu itu, itu pesan dari siapa? Yang kedua kapan? Kan begitu jadi jangan dibolak-balik. Jangan dibolak-balik itu pesan dari saya, bukan," kata Anas.
Dalam kasus ini, Anas oleh jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Mut)
Anas Urbaningrum Harap Tuntutan Jaksa Adil dan Objektif
Anas Urbaningrum mengatakan, jaksa sudah seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, terutama selama sidang.
Advertisement