Sukses

PPATK, Polri, BIN, dan BI Bahas Pembekuan Aset Teroris

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pada dana-dana yang tidak jelas asalnya.

Liputan6.com, Jakarta - 4 Lembaga negara berkumpul di Bareskrim Mabes Polri guna berkoordinasi mengenai pembekuan aset teroris, terutama berdasarkan pelaksanaan United Nations Security Council Resolution (UNSCR) 1267 atau sanksi resolusi PBB 1267.

Lembaga yang hadir yakni PPATK, Bank Indonesia, BIN, serta dari Polri Densus 88 dan Bareskrim. Hanya perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tidak hadir.

"Isinya meminta agar daftar teroris, terduga teroris yang warga negara asing maupun warga negara Indonesia itu dibekukan asetnya," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Agus mengatakan, tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pada dana-dana yang tidak jelas asal-usulnya.

"Itulah memang maksud dari UU No 9 tahun 2013 jadi UU No 9 tahun 2013 itu adalah suatu tindak pidana baru yang diatur dalam UU itu yang mengatur bahwa pendanaan terorisme itu adalah juga, kejahatan dikriminalisasi," ungkap dia.

Pertemuan itu dilakukan secara tertutup di ruang Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri. Direksus itu sendiri menangani kejahatan perbankan, pencucian uang, dan cyber crime.

Dalam kasus ini pihaknya sudah memonitor 17 nama, 3 orang di antaranya asetnya telah dibekukan. "WNI yang tercatat di UNSCR 1267 ada 17 nama, 3 di antaranya sudah dibekukan asetnya," tandas Agus.

"Nama-nama nggak usah ya. (Inisial) Aduh, aku nggak hafal. Yang ada itu P ya inisialnya terus yang 2 siapa ya," tandas Agus. (Yus)

Video Terkini