Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung menyita uang Rp 3 Miliar dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang (PT MAC), Budi Susanto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus tahun 2013 pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 3 miliar dari tersangka BS (Bos PT MAC), sehingga total sudah Rp 6 Miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Selain menyita uang, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan seorang saksi yakni Kepala Unit Pelaksana (UP) Transjakarta dari Dishub Provinsi DKI Jakarta Parlindungan Butar-butar. Namun saksi tidak hadir dengan alasan tugas.
"Saksi tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama lembaga Negara lainnya dan telah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka. Mereka adalah mantan Kadishub Pemprov DKI Udar Pristono, Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia pengadaan barang jasa pekerjaan konstruksi I Setyo Tuhu, dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Selain pihak pemerintah, penyidik juga menetapkan tersangka dari unsur swasta yakni Budi Susanto selaku Direktur Utama PT New Armada (PT MAC) Agus Sudiarso, Dirut PT Ifani Dewi, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon (CCK).
Jaksa Sita Rp 3 Miliar Milik Swasta Terkait Kasus Transjakarta
Selain menyita uang, penyidik kejagung juga mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi bus transjakarta.
Advertisement