Sukses

Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Dirjen Energi Baru Terbarukan ESDM

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindakan korupsi dengan pemerasan untuk Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Dirjen Energi Baru Terbarukan ESDM Rida Mulya sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka JW," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Selain Rida Mulya, penyidik dari KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Kabiro Perencanaan dan Kerjasama, Dwi Hardhono dan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo. "Sebagai saksi juga," tambah Priharsa.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Mut)

Video Terkini