Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda Rp 500 ribu untuk para pengendara yang parkir liar atau parkir kendaraan tidak pada tempatnya sudah mulai terlihat efeknya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengklaim aturan itu sudah cukup memberi perubahan.
"Lumayan lho, di Cilincing, di Kalibata sudah nggak macet," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta (12/9/2014).
Ahok mengatakan, pihaknya akan menambah mobil derek baru sebagai fasilitas utama dalam melaksanakan aturan itu. Terlepas dari jumlah denda, Ahok ingin efek jera benar-benar dirasakan masyarakat yang melanggar aturan
"Kita mau tambah mobil derek. Tapi yang penting adalah efek jeranya itu yang kelihatan. Jadi supaya kelihatan orang Jakarta itu kapok juga kena Rp 500 ribu. Jadi kita tinggal nambah mobil derek saja," ungkap Ahok.
Setelah peraturan itu berjalan pada siang hari, Ahok akan mencoba menerapkan peraturan pada malam hari. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya juga akan diderek petugas. "Jadi kita paksa orang yang pakai mobil itu harus ada lahan parkir juga."
Menyinggung soal pengadaan mobil derek, Ahok juga tak takut dengan kemungkinan penjegalan yang dilakukan DPRD. Terlebih, hubungan keduanya sedang kurang harmonis.
"DPRD kan nggak semua pikirannya jegal semua. Kalau mau jegal-jegal semua, (soal parkir liar) nggak usah dibahas," tutup Ahok. (Sss)
Ahok Soal Parkir Liar: Lumayan Cilincing Kalibata Tak Macet Lagi
Penerapan denda Rp 500 ribu untuk para pengendara yang parkir tidak pada tempatnya sudah mulai terlihat efeknya.
Advertisement