Liputan6.com, Jakarta - Tidak seperti pada hari kerja, rombongan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menggelar penertiban parkir liar hari Sabtu ini tidak diikuti mobil derek. Kehadiran para petugas tersebut untuk melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di lokasi rawan parkir liar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (13/9/2014), di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan misalnya, area parkir sepeda motor maupun mobil yang berada di pinggir jalan dipasangi spanduk peringatan. Dengan begitu jika nantinya masih terdapat pengendara yang tetap memarkir kendaraannya di areal tersebut, petugas akan langsung mendereknya.
Penertiban parkir liar dengan denda Rp 500.000 telah dilakukan di seluruh wilayah di Ibukota sejak 8 September lalu. Puluhan kendaraan sudah diderek akibat parkir bukan pada tempatnya.
Tidak pandang bulu, tak hanya truk yang terjaring razia, mobil mewah yang parkir tak pada tempatnya pun diderek paksa. Selain pusat perkantoran, pusat perbelanjaan dan kawasan sekitar sekolah juga menjadi target razia parkir liar.
Denda maksimal Rp 500.000 dengan kelipatan harian, rencananya akan terus digelar petugas hingga wajah Ibukota terbebas dari keberadaan parkir liar yang selama ini menjadi biang kemacetan.
Baca juga:
Ahok Soal Parkir Liar: Lumayan Cilincing Kalibata Tak Macet Lagi
Razia Parkir Liar, Sopir Truk Lari Kocar-kacir
Advertisement
Ini Cara Urus Kendaraan yang Terkena Razia Parkir Liar
(Sss)