Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014, dengan terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Dalam kasus ini, Yesaya diduga menerima uang suap dari Teddi Renyut, Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), terkait proyek tersebut.
Pada persidangan, Teddi yang dihadirkan menjadi saksi mengaku tak cuma memberikan uang kepada Yesaya. Teddi juga mengeluarkan dana miliaran rupiah ke orang-orang di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk juga mengeluarkan duit buat Menteri PDT Helmy Faisal Zainy dan rombongan jalan-jalan ke luar negeri
"Ada. Saya sudah jelaskan dalam BAP saya," kata Teddi dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti yang dibacakan Jaksa, Teddi disebutkan telah mengeluarkan uang untuk pekerjaan di Kementerian PDT. Salah satunya uang sebesar Rp 3,2 miliar yang diserahkan kepada Budiyo, anak buah Staf Khusus Menteri PDT, Sabilillah Ardi. Uang itu diserahkan agar Teddi mendapatkan proyek-proyek di Kementerian PDT pada 2014 di Papua. "Iya (banyak sekali) untuk proyek 2014," kata Teddi.
Kemudian Teddi juga memberikan uang sebesar Rp 290 juta kepada Ardi untuk bayar tiket rombongan Menteri PDT, Helmy ke luar negeri.‎ Namun, Teddi baru mengetahui tiket-tiket itu atas nama Helmy setelah diperiksa di‎ penyidik KPK.
"Iya betul. Saya tidak ngecek tiketnya atas nama siapa. Saya mengetahui setelah di proses penyidikan atas nama menteri dan istri. Pak Helmy Faisal Zaini. Itu saya baru tahu di penyidikan‎," ujar Teddi.
Bahkan untuk hal itu, menurut Teddi, ‎Ardi sempat mengancam akan lepas tangan jika Teddi tak membantunya terkait tiket itu. "Saat itu Ardi minta ke saya secara lisan. Beliau sempat mengancam kalau saya tidak bantu beliau, beliau lepas tangan untuk urus yang punya saya yang sudah saya keluarkan Rp 3,2 miliar, termasuk untuk Biak itu‎‎," kata Teddi.
Akan tetapi, kata Teddi, anggaran untuk proyek 2014 itu kemudian dibekukan. Dan Ardi menjanjikan akan menggantikan lewat APBN-Perubahan. "Saat ini saya tagih kepada mereka. Saat ini tidak ada proyeknya, kita tagih uang itu ke mereka," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwaan primer, Yesaya Sombuk dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Ein)
Penyuap Bupati Biak Akui Biayai Rombongan Menteri PDT Berwisata
Teddi yang menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebutkan telah mengeluarkan uang untuk pekerjaan di Kementerian PDT.
Advertisement