Sukses

Tidak Terima Surat, Anak Atut Tidak Tahu Dipanggil KPK

KPK menjadwalkan pemeriksan Andika Hazrumy, anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tapi hingga siang ini belum terlihat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan Andika Hazrumy, anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Namun, hingga pukul 15.00 WIB, Andika yang merupakan Anggota DPD asal Banten ini belum juga tampak kehadirannya di Gedung KPK.

Sementara itu, pengacara keluarga Atut, TB Sukatma membantah bahwa kliennya dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus alkes. Menurut dia, hingga hari ini pihaknya belum mendapat surat panggilan.

"Sampai saat ini tidak ada surat panggilan (Andika Hazrumy) sebagai saksi di KPK," ujar Sukatma.

Sukatma juga meminta pihak KPK untuk mengklarifikasi ihwal pemanggilan anak sulung Ratu Atut yang telah diinformasikan ke media.

"Jangan seolah-olah kami tidak mau datang, sebab kami pun tidak tahu ada panggilan, mohon KPK mengklarifikasi," ujar Sukatma.

Pada perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka sejak 7 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Wawan dan Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain di Banten, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. (Mut)

Video Terkini